MEDAN, KabarMedan.com | Petugas Polsek Medan Timur menggagalkan peredaran 15 ball ganja kering.
Dua orang remaja yang membawa 15 Kg ganja diamankan petugas Polsek Medan Timur.
Keduanya berinisial Mhd NA (18) dan Z (19) warga Desa Lapang Barat, Kecamatan Gandapura, Aceh.
Informasi dihimpun, awalnya petugas mendapat informasi adanya dua remaja dicurigai membawa ganja, di Jalan Tritura, Kecamatan Medan Amplas.
Dari informasi tersebut, petugas melakukan penyelidikan dan turun kelokasi.
“Petugas kita melihat dua laki-laki dengan membawa tas berdiri di pinggir jalan sambil menunggu mobil,” kata Kapolsek Medan Timur, Kompol Arifin, Rabu (19/12/2018).
Petugas lalu mengamankan kedua remaja itu, dan memeriksa tas yang dibawa keduanya.
“Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan barang bukti ganja
7 ball dan 1 tas lagi berisi Ganja Kering sebanyak 8 ball,” ujarnya.
Saat diinterogasi, kata Arifin, kedua remaja itu mengaku ganja itu dibawa dari Aceh dengan tujuan Pekanbaru.
“Mereka mengaku diupah Rp400 ribu per Kg, dan baru diberikan Rp 1 juta sebagai ongkos, dan sisanya akan dibayar saat ganja itu sampai,” jelasnya.
Ganja itu merupakan milik PON (DPO) yang diserahkan kepada temanya, untuk disampaikan kepada kedua pelaku.
“Keduanya dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Subs 111 ayat (1) Jo 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009,” pungkasnya. [KM-03]