MEDAN, KabarMedan.com | Petugas Bea dan Cukai Belawan menggagalkan penyelundupan 9 kontainer berisi rotan ilegal, yang akan dikrim ke Singapura dan China.
“Ada 154,9 ton atau sekitar 9 kontainer rotan yang digagalkan,” kata Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea Cukai Sumatera Utara, Oza Olivia, Kamis (27/12/2018).
Pengungkapan ini menindaklanjuti informasi adanya rencana ekspor ilegal berupa rotan melalui Pelabuhan Belawan. Petugas menemukan sejumlah dokumen pemberitahuan ekspor kontainer ke Singapura dan Cina, yang awalnya disebut berisi biji pinang.
“Ternyata saat kita selidiki isinya rotan asalan. Berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan No 44 Tahun 2013, rotan asalan sebagai komoditi yang dilarang untuk di-ekspor,” ujarnya.
Ia mengatakan, pengungkapan kasus ini merupakan kali pertama dalam tiga tahun terakhir di Sumatera Utara yang menggunakan kontainer.
“Secara nasional ada kasus penyelundupan rotan asalan ini, tapi tidak menggunakan kontainer melainkan kapal biasa. Ini merupakan pengungkapan kita yang terbesar,” jelasnya.
Ia mengatakan, pihaknya telah menetapkan seorang tersangka berinisial AH, yang merupakan direktur CV ZM perusahaan yang mengekspor rotan asalan tersebut.
Tersangka AH akan dijerat dengan Pasal 103 (a) Undang-Undang No 10 tahun 1996 sebagaimana diubah dengan UU No 17 tahun 2006 tentang kepabeanan Pasal 103 pemberitahuan tidak benar tentang dokumen ekspor.
“Ancaman pidananya paling singkat 2 tahun dan paling lama 8 tahun, serta denda paling sedikit Rp 100 juta dan paling banyak Rp 5 miliar,” pungkasnya. [KM-03]














