Melawan Polisi, Residivis Narkoba Ditembak

ASAHAN, KabarMedan.com | Seorang pengedar sabu ditangkap petugas Satuan Reserse Narkoba Polres Asahan. Pelaku Topik Panjaitan alias Buyung Air (33) terpaksa dilumpuhkan karena melawan petugas.

“Pelaku kita beri tindakan tegas dan terukur di bagian kakinya karena melawan petugas dan berusaha melarikan diri saat dilakukan pengembangan,” kata Kapolres Asahan, AKBP Faisal F Napitupulu, Selasa (8/1/2019).

Awalnya petugas mendapat informasi bahwa ada seorang laki-laki di rumah kost di Jalan Durian, Gang Kuini, Kelurahan Kisaran Naga, Kecamatan Kisaran Timur memiliki narkoba.

Baca Juga:  Sehari Empat Kecelakaan Terjadi di Sergai, Tiga Luka dan Dua Patah Kaki

Dari informasi itu petugas melakukan penyelidikan dan menangkap pelaku yang sedang menimbang sabu di dalam kamar pada Senin (7/1/2019).

“Dari pelaku disita barang bukti 3 bungkus plastik klip masing-masing 1 plastik klip ukuran besar berisi sabu, 2 plastik klip ukuran sedang berisi sabu, timbangan elektrik, 3 plastik klip kosong dan satu unit handphone. Total barang bukti sabu-sabu yang disita seberat 32,19 gram,” ujarnya didampingi Kasat Narkoba AKP Antony Tarigan.

Baca Juga:  Polres Sergai Amankan 58 Orang Selama Operasi Antik 2026

Saat diinterogasi, pelaku mengaku sabu seberat 30 gram rata-rata habis terjual dalam kurun waktu 3 sampai 4 hari.

“Pelaku juga merupakan residivis dalam kasus yang sama, dan baru keluar dari penjara 6 bulan yang lalu,” jelasnya.

Saat ini pelaku masih dalam pemeriksaan petugas. Pelaku juga dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsider pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Ancaman hukumannya penjara seumur hidup,” pungkasnya. [KM-03]