Penjual Satwa Dilindungi Melalui Medsos Diciduk Polisi

MEDAN, KabarMedan.com | Polisi menangkap Arbian (25) warga Dusun III, Desa Paluh Manan, Kecamatan Hamparan Perak, Kabupaten Deli Serdang, karena menjual satwa langka yang dilindungi.

Direktur Reserse Krimal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Sumut, Kombes Pol Rony Samtana mengatakan, penangkapan pelaku berawal dari informasi adanya perdagangan satwa yang dilindungi melalui media sosial.

Dari informasi itu, Tim Subdit IV Ditreskrimsus Polda Sumut bersama Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) melakukan penyamaran, dan membuat janji dengan pelaku melalui akun facebook dengan menggunakan nama samaran Keyla Safitri.

Baca Juga:  Polres Sergai Amankan 58 Orang Selama Operasi Antik 2026

“Pelaku ditangkap saat melakukan transaksi dengan petugas yang menyamar. Dari pelaku disita barang bukti 3 ekor anak elang brontok, 3 ekor anak kucing akar dan 3 ejor anak lutung emas/lutung budeng, Jumat (11/1/2019).

Ia menjelaskan, pelaku telah enam bulan melakukan jual beli hewan tersebut melalui media sosial facebook. Ia juga menggunakan nama samaran untuk bergabung dengan komunitas yang ada di facebook untuk memasarkan satwa tersebut.

Baca Juga:  Sehari Empat Kecelakaan Terjadi di Sergai, Tiga Luka dan Dua Patah Kaki

“Pelaku mengaku membeli satwa itu dari nelayan dan masyarakat di Desa Batang Serai , Desa Palu Subur dan Desa Parit Belang, Kecamatan Hamparan Perak. Satwa itu dijual dengan harga Rp 200.000 hingga Rp 450.000 perekor,” jelasnya.

Pelaku dijerat dengan Pasal 21 ayat (2) huruf a jo pasal 40 ayat (2) undang- undang negara RI nomor 05 tahun 1990 tentang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistem. [KM-03]