MEDAN, KabarMedan.com | Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) segera mengeksekusi Ramadhan Pohan, yang dijatuhi hukuman 3 tahun penjara dalam kasus penipuan Rp15,3 miliar.
Namun, pihaknya akan terlebih dahulu menunggu salinan putusan kasus tersebut dari Mahkamah Agung.
“Jika salinan putusan telah kita terima, pasti akan segera kita eksekusi,” kata Kasi Penkum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara, Sumanggar Siagian, Senin (21/1/2019).
Ia menjelaskan, salinan putusan tersebut penting, karena merupakan dasar untuk dilaksanakannya eksekusi terhadap Ramadhan Pohan.
“Kita tunggu saja, karena itu (salinan putusan) dasar kita untuk mengeksekusi terpidana. Biasanya 1 atau 2 minggu kita terima salinannya,” jelansya.
Diketahui, majelis hakim kasasi yang diketuai Andi Abu Ayyub Saleh dengan anggota Wahidin dan Margono menolak permohonan kasasi yang diajukan Ramadhan Pohan.
Dalam perkara nomor 1014 K/PID/2018 ini, menyatakan Ramadhan Pohan tetap dihukum 3 tahun penjara.
Putusan hakim kasasi menguatkan putusan Pengadilan Tinggi Medan yang menghukum Ramadhan Pohan 3 tahun penjara. Sementara, pada Pengadilan Negeri Medan, Ramadhan Pohan dijatuhi hukuman 1 tahun 3 bulan penjara.
Ia dinyatakan terbukti melanggar Pasal 378 jo pasal 55 Ayat (1) ke-1 jo pasal 65 Ayat (1) ke-1 KHUPidana. [KM-03]














