Polisi Pembawa 15 Kg Sabu Ditembak

MEDAN, KabarMedan.com | Petugas Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatera Utara menggagalkan peredaran 17,06 Kg sabu. Sepuluh pelaku ditangkap, satu diantaranya merupakan oknum polisi yang ditembak kakinya. Narkoba itu disita dari beberapa lokasi berbeda dalam pengungkapan yang dilakukan 1 hingga 21 Januari 2019.

“Ada 10 pelaku dengan barang bukti 17.061 Kg sabu. Mereka merupakan jaringan internasional Malaysia-Tanjung Balai-Medan,” kata Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut, Kombes Pol Hendri Marpaung, Selasa (22/1/2019).

Ia mengatakan, penangkapan pertama terhadap pelaku MR alias R. Ia ditangkap di depan Masjid Azizi, Jalan Lintas Medan-Banda Aceh, Pekan Tanjung Pura, Sumatera Utara pada Sabtu (12/1/2019).

“Dari pelaku disita barang bukti 2 bungkus plastik tembus pandang berisi 369 gram sabu-sabu,” ujarnya.

Baca Juga:  Sehari Empat Kecelakaan Terjadi di Sergai, Tiga Luka dan Dua Patah Kaki

Petugas melakukan pengembangan dan menangkap M dan MS di Jalan Ampera I, Sei Sikambing C2, Medan Helvetia, Medan pada Minggu (13/1/2019). Dari tangan keduanya diamankan sebungkus plastik tembus pandang berisi 99,67 sabu-sabu.

“Petuga kembal melakukan pengembangan dan menangkap Z alias U, RA alias PK, dan SM alias H alias A di parkiran McD di Jalan Gagak Hitam/Ringroad, Medan Sunggal pada Kamis (17/1/2019). Petugas menyita barang bukti 1.000 gram sabu-sabu,” ucapnya.

Tak sampai disitu,katanya, petugas juga menangkap seorang pria berinisial WS di Jalan Ir Djuanda Gang Sinabung, Kota Tebing Tinggi pada Selasa (15/1/2019). Dari tangannya disita 8 bungkus sabu-sabu dengan berat keseluruhan 500,7 gram.

“Petugas juga menangkap FSBL di Kompleks Tasbi II, Medan Sunggal pada Sabtu (19/1/2019), dengan barang bukti 92,6 gram sabu-sabu,” jelasnya.

Baca Juga:  Positif Gunakan Narkotika, 27 Orang Pengunjung Hiburan Malam di Sergai Diamankan

Petugas juga mengamankan 2 laki-laki AM alias O dan S yang membawa sabu-sabu menggunakan mobil Toyota Rush BK 1486 PJ di Jalan Asahan, Kota Pematang Siantar pada Minggu (20/1/2019). Di dalam mobil ditemukan dua tas berisi 15.000 gram atau 15 Kg sabu-sabu.

“S merupakan anggota kepolisian dengan pangkat brigadir. Saat ditangkap AM dan S melakukan perlawanan. Keduanya ditembak di kakinya,” tambahnya.

Para pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan atau Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. “Ancamananya maksimal hukuman mati,” pungkasnya. [KM-03]