Aipda Saperio Dihukum 30 Bulan Penjara Karena Hina Nabi Muhammad di Facebook

MEDAN, KabarMedan.com  |  Aipda Saperio Sahputra Parangin-angin Pinem (41) dihukum 2 tahun 6 bulan penjara.

Dirinya dinyatakan bersalah karena memposting penghinaan terhadap Nabi Muhammad SAW di akun facebook.

Personel Polres Asahan dinyatakan terbukti melakukan perbuatan yang diatur dan diancam dengan Pasal 45A ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Hukuman terhadap Saperio dijatuhkan majelis hakim yang diketuai Elfian di Pengadilan Negeri (PN) Kisaran, Asahan, Sumatera Utara, Rabu (23/1/2019).

Baca Juga:  Polres Sergai Amankan 58 Orang Selama Operasi Antik 2026

“Menyatakan terdakwa Saperio Sahputra Parangin-angin Pinem terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah telah melakukan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA) sesuai dakwaan alternatif pertama. Menjatuhkan hukuman kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 2 tahun 6 bulan,” kata majelis hakim.

Terdakwa juga dihukum membayar denda  Rp 1 miliar, dengan ketentuan jika denda tidak dibayar maka dapat diganti dengan kurungan selama 4 bulan.

Baca Juga:  Positif Gunakan Narkotika, 27 Orang Pengunjung Hiburan Malam di Sergai Diamankan

Putusan majelis hakim lebih rendah dari tuntutan JPU Esha Dendra, yang meminta agar majelis hakim menjatuhi Saperio dengan pidana penjara selama 3 tahun dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan.

Menyikapi putusan majelis hakim, Jaksa Penuntut Umum (JPU) maupun terdakwa menyatakan pikir-pikir.

Diketahui, Saperio ditangkap karena memposting tulisan yang menghina Nabi Muhammad SAW di akun facebooknya.

Ia memposting tulisan itu pada Kamis (23/8/2018). Postingan itu membuat kemarahan umat Islam di Asahan, dan melaporkannya ke polisi. [KM-03]