MEDAN, KabarMedan.com | Salah satu rumah di Jalan Pukat VIII, Gang Murni, Kelurahan Bantan Timur, Kecamatan Medan Tembung, yang disinyalir tempat pembuatan narkoba digerebek petugas Badan Narkotika Nasional (BNN), Kamis (24/1/2019) malam.
Dari penggerebekan itu petugas menyita barang bukti 400 ekstasi siap edar, mesin, dan alat pembuat ekstasi yang mampu membuat 1000 butir pil ekstasi setiap harinya. Dua pelaku yakni GUN (45) dan IKS juga ditangkap.
Deputi Pemberantasan BNN, Irjen Pol Arman Depari mengatakan, penggerebekan berdasarkan pengembangan dari seorang gembong pembuat ekstasi berinsial RB (DPO) yang kabur dari petugas pada 2018 lalu.
Petugas lalu melakukan penyelidikan mendapati bahwa sindikat RB masih menjalankan aksinya. Namun, mereka membuat hanya sesuai pesanan. “Dari penyelidikan zat kimia (prekursor) yang digunakan berasal dari luar negeri. Ini masih kita telusuri,” ujarnya.
Petugas sempat mengalami kesulitan saat dilakukan penggeledahan, karena pelaku menyembunyikan bahan baku pembuat ekstasi bersama bumbu dapur.
“Kita menurunkan anjing pelacak untuk melakukan penggeledahan dan menemukan barang bukti,” jelasnya.
BNN menduga bahwa ekstasi itu tidak hanya dijual di Medan saja. Pasalnya, pelaku IKS mengaku membawa ekstasi itu ke luar kota Medan.
“Mereka sudah satu tahun belakangan memproduksi ekstasi. Kita terus melakukan pengembangan,” pungkasnya. [KM-03]














