MEDAN, KabarMedan.com | Polda Sumatera Utara menggagalkan peredaran 55 Kg sabu dan 10 butir pil ekstasi. Pelaku HY warga Lhoksumawe, Aceh ini dilumpuhkan karena melakukan perlawanan.
“Pelaku ditangkap di Jalan Lintas Medan-Banda Aceh, Kecamatan Besitang, Kabupaten Langkat pada Selasa (19/2/2019). Ia menaiki bus Simpati Star. Pelaku kita beri tindakan tegas karena berusaha melarikan diri,” kata Kapolda Sumut Irjen Agus Andrianto, Rabu (20/2/2019).
Agus mengatakan, penangkapan pelaku berawal dari laporan adanya seseorang yang membawa narkoba dari Aceh dan akan di edarkan di Sumatera Utara.
Mendapat informasi itu petugas melakukan penyelidikan dan menghentikan bus yang ditumpangi pelaku. Selanjutnya, petugas memeriksa satu persatu barang bawaan penumpang, dan menemukan tas berisi 55 bungkus diduga sabu dalam kemasan teh China warna hijau dan kuning keemasan bertuliskan Guan Yin Wang.
“Petugas juga menemukan dua plastik putih transparan yang berisikan 10 ribu butir ekstasi berlogo ikan. Pelaku merupakan kurir dari sindikat jaringan narkoba internasional,” jelasnya.
Pelaku dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) dan atau Pasal 112 Ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
“Ancaman hukumanPidana dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau paling singkat penjara 6 (enam) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun, serta pidana denda paling sedikit Rp10 Miliar sesuai UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika,” pungkasnya. [KM-03]














