Buron Tiga Bulan, Anggota DPRD Tapteng Ditangkap di Kalimantan Utara

MEDAN, KabarMedan.com | Polisi menangkap anggota DPRD Tapanuli Tengah (Tapteng) Sumatera Utara, Sintong Gultom.

Tersangka kasus korupsi perjalanan dinas fiktif yang buron sejak Desember 2018, ditangkap di kawasan Krayan Selatan, Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara pada Senin (25/3/2019) kemarin.

“Yang bersangkutan ditangkap personel Reskrim Polsek Krayan Selatan. Tersangka dinyatakan DPO sejak 12 Desember 2018,” kata Kasubid Penmas Polda Sumut AKBP MP Nainggolan, Jumat (29/3/2019).

Saat masih aktif sebagai anggota DPRD Tapteng, Sintong tidak pernah memenuhi panggilan penyidik Polda Sumut, untuk diperiksa dalam tindak pidana korupsi penyimpangan anggaran perjalanan dinas luar daerah Anggota DPRD Kabupaten Tapanuli Tengah TA. 2016 dan 2017.

Baca Juga:  Positif Gunakan Narkotika, 27 Orang Pengunjung Hiburan Malam di Sergai Diamankan

Hingga panggilan kedua Sintong juga tidak hadir, hingga diterbitkan Surat Perintah Membawa dan Menghadapkan Tersangka. Penyidik lalu mendatangi rumah tersangka pada 4 Desember 2018, namun tidak ditemukan.

“Dari keterangan istri tersangka yang bersangkutan telah meninggalkan rumah sejak 26 November 2018, dengan alasan ada tugas dan setelah itu tidak pernah lagi ada komunikasi lagi,” ujarnya.

Penyidik pun menerbitkan Daftar Pencarian Orang dengan nomor DPO/31/XII/2018/Ditreskrimsus tanggal 12 Desember 2018. Dari surat DPO itu, personel Reskrim Polsek Krayan Selatan yang mengetahui keberadaan tersangka lalu menangkapnya.

“Saat ini Sintong telah berada di sel tahanan Polda Sumatera Utara. Berkas yang bersangkutan dalam waktu dekat akan kita serahkan ke Jaksa,” pungkasnya.

Baca Juga:  Polres Sergai Amankan 58 Orang Selama Operasi Antik 2026

Dalam kasus ini, Polda Sumatera Utara juga telah menetapkan Julianus Simanungkalit, Jonias Silaban, Hariono Nainggolan, dan Awaluddin Rao sebagai tersangka. Mereka diduga telah merugikan keuangan negara sebesar Rp 655.924.350. Keempatnya sudah dilimpahkan ke Kejati Sumatera Utara beberapa waktu lalu.

Mereka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) subsidair Pasal 3 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI No 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana. [KM-03]