MEDAN, KabarMedan.com | Badan Narkotika Nasional (BNN) menggagalkan penyelundupan 10 kilogram sabu asal Malaysia. Tiga pelaku bernama Usman, Rianto, dan Devi Yanti ditangkap.
“Mereka ditangkap di Kisaran, Asahan, Sumatera Utara,” kata Deputi Pemberantasan BNN RI, Irjen Pol Arman Depari, Jumat (12/4/2019).
Arman menjelaskan, awalnya petugas mendapat informasi adanya penyelundupan sabu yang hendak masuk ke Indonesia melalui jalur laut di Dumai. Sabu itu rencananya akan dibawa ke Aceh dan Sumatera Utara.
Petugas yang melakukan penyelidikan mengetahui bahwa sabu itu dibawa dari Dumai ke Kisaran oleh pelaku Rianto menggunakan truk.
“Narkoba itu diserahkan kepada Usman warga asal Aceh yang ditemani oleh Devi Yanti yang merupakan warga Medan,” ujarnya.
Pada saat Rianto menyerahkan barang ke Usman, petugas pun melakukan penangkapan. Dari keterangan Rianto, ia mengaku hanya mengantarkan narkoba itu dari Dumai atas perintah Yun. “Petugas melakukan pengembangan dan menangkap Yun di Aceh Utara,” ujarnya.
Arman mengatakan, sindikat narkoba internasional menggunakan jalur baru dalam menyelundupkan narkoba dari Malaysia ke Indonesia.
Biasanya sindikat narkoba menggunakan jalur laut dari Malaysia ke Aceh kemudian baru dikirim ke berbagai daerah di Indonesia.
Namun dalam pengungkapan ini sindikat narkoba menggunakan jalur laut dari Malaysia ke Dumai, kemudian dibawa ke Kisaran melalui jalur darat, baru rencananya dikirim ke Aceh.
“Dari Aceh sabu tersebut rencananya akan diedarkan ke sejumlah daerah di Indonesia,” ucapnya.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, penyelundupan sabu tersebut dikendalikan oleh Napi Lapas Cipinang, Jakarta Timur bernama Edi Samurai,” jelasnya.
Sebelumnya, dua penyelundup 64 Kg sabu di perairan Seruwai, Aceh yang sempat kabur pada September 2018 lalu juga ditangkap. Keduanya pelaku adalah Samsul Bahri dan Maman Nurmansyah.
Ia mengatakan, pada 13 September 2018 ditemukan 1 unit speed boat tak bertuan di pantai Seruway, Aceh. Saat dilakukan pemeriksaan ditemukan 64 Kg sabu.
Petugas pun melakukan penyelidikan dan diketahui bahwa sabu itu diselundupkan dari Malaysia oleh kedua pelaku.
“Kedua pelaku terditeksi melarikan diri ke Malaysia. Atas kerja sama PDRM khususnya Jenayah Narkotika Malaysia, tim yang menemukan keberadaan pelaku di Pulau Pinang (Penang) lalu menangkapnya,” pungkasnya. [KM-03]














