Satreskrim Polrestabes Medan Tembak Pelaku Pembunuhan

MEDAN, KabarMedan.com | Tim Pegasus Satreskrim Polrestabes Medan menangkap Abdul Hadi alias Dedek (32) warga Jalan Sisimangaraja, Kelurahan Teladan Barat, Kecamatan Medan Kota, karena diduga melakukan pembunuhan.

Kasat Reskrim Polrestabes Medan, AKBP Putu Yudha Prawira mengatakan, kasus ini berawal dari penemuan korban meninggal bernama Nurhayati di Jalan Sisingamangaraja, Kelurahan Teladan Barat, Medan Kota pada Minggu (10/2/2019).

“Saat ditemukan terdapat tanda- tanda kekerasan, seperti leher dan mata korban mengalami luka memer. Hidung dan mulut mengeluarkan darah,” katanya, Senin (15/4/2019).

Keluarga korban yang menemui adanya kejanggalan, melaporkan hal itu ke polisi. Petugas Satreskrim Polrestabes Medan yang mendapat laporan melakukan penyelidikan.

Baca Juga:  Polres Sergai Amankan 58 Orang Selama Operasi Antik 2026

“Kita lalu melakukan eksomasi terhadap makam korban dengan menurunkan tim forensik untuk mencari tahu penyebab kematian korban. Dari hasil otopsi menjelaskan, bahwa kematian korban adanya pendarahan di otak akibat benturan di kepala dan bekas memar di leher,” ujarnya.

Dari hasil pemeriksaan saksi dan penyelidikan diketahui bahwa pelaku pembunuhan terhadap korban merupakan orang dekat. Petugas yang melakukan pengembangan lalu menangkap pelaku Abdul yang diketahui sering ke rumah korban. Namun, saat ditangkap pelaku melakukan perlawanan, sehingga petugas memberikan tindakan tegas terukur.

Baca Juga:  Sehari Empat Kecelakaan Terjadi di Sergai, Tiga Luka dan Dua Patah Kaki

“Pelaku ditangkap si seputaran Jalan Sisingamangaraja Medan pada Jumat (12/4/2019). Kita beri tindakan tegas terukur dengan menembak kaki pelaku, karena saat ditangkap melakukan perlawanan,” jelasnya.

Berdasarkan hasil Introgasi, pelaku mengaku pembunuhan karena sakit hati terhadap korban. Motifnya sakit hati. Pelaku membunuh dengan cara memiting dan mencekik leher, serta membenturkan kepala korban ke lantai. Usai membunuh korban, pelaku lalu melarikan diri,” jelasnya.

Dari pelaku disita barang bukti baju, selimut dan bantal. Pelaku dijerat dengan Pasal 338 KUHPidana. [KM-03]