MEDAN, KabarMedan.com | Kepala Lingkungan (Kepling) X, Kelurahan Pangkalan Mansyur, Kecamatan Medan Johor, Kamaruddin Kaloko dihukum 4 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 1 bulan kurungan. Ia terbukti melakukan pengutan liar (pungli) terhadap warga.
Terdakwa terbukti melakukan perbuatan perbuatan yang diatur dan diancam dengan Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
“Mengadili dan menyatakan terdakwa Kamaruddin Kaloko telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi. Menghukum terdakwa dengan 4 tahun penjara,” kata majelis hakim yang diketuai Ferry Sormin di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis (9/5/2019).
Baik terdakwa maupun JPU menerima putusan tersebut. “Kita terima,” kata JPU Nur Ainun.
Terdakwa melakukan pungutan atau menerima pembayaran Rp 30 juta dalam pengurusan ganti rugi tanah seluas 68 meter persegi milik saksi korban Roger Taruna. Lahan itu terkena perluasan Jalan Karya Wisata, Medan Johor.
Nilai ganti rugi yang diberikan kepada warga atas tanah yang terkena pelebaran Jalan Karya Wisata ditetapkan dalam Keputusan Wali Kota Medan, Nomor: 593.83/1149.K/2016 tanggal 1 Desember 2016 seharga Rp 4.292.000 per meter persegi.
Roger Taruna menemui Kamaruddin untuk menyusun persyaratan pencairan dari pemerintah. Kamaruddin mengaku menyusun persyaratan itu dengan syarat Roger membayar biaya administrasi.
Kamaruddin mengatakan, jika ingin uang ganti rugi dicairkan maka Roger harus bersedia membagi dua uang yang diterima dengan tim khusus yang akan dibentuk Kamaruddin.
Kamaruddin meminta uang Rp30 juta. Uang itu diambil dari Rp 325 juta yang akan dicairkan Dinas Pekerjaan Umum (PU) kepada Roger Taruna.
Roger pun melaporkan hal itu ke Polrestabes Medan pada 5 September 2018. Ia pun ditangkap saat menagih uang saat Roger melakukan pencairan di Bank Sumut. [KM-03]














