Melawan Saat Ditangkap, Polres Asahan Tembak Kurir Narkoba

MEDAN, KabarMedan.com | Petugas Satres Narkoba Polres Asahan menangkap Juanda Marpaung (28) warga Kelurahan Bunga Tanjung Kecamatan Datur Bandar Kota Tanjung Balai, Sumatera Utara. Kurir narkoba ini terpaksa dilumpuhkan karena saat ditangkap melakukan perlawanan.

“Pelaku ditangkap di SPBU Jalinsum Kecamatan Hesa Air Genting, Kabupaten Asahan, Minggu (12/5/2019). Saat ditangkap pelaku melakukan perlawanan, sehingga petugas memberikan tindakan tegas terukur dengan menembak bagian kakinya,” kata Kapolres Asahan, AKBP Faisal F. Napitupulu, Senin (13/5/2019).

Faisal mengatakan, penangkapan pelaku berawal dari informasi adanya narkoba jenis sabu dari Provinsi Riau yang akan masuk ke Kota Kisaran. Dari informasi itu petugas melakukan penyelidikan dan menangkap pelaku.

Baca Juga:  Sehari Empat Kecelakaan Terjadi di Sergai, Tiga Luka dan Dua Patah Kaki

“Dari pelaku disita barang bukti satu bungkusan kertas kado berisi serbuk kristal diduga sabu-sabu, HP, 1 unit mobil Toyota Avanza. Teman pelaku saat ditangkap berhasil melarikan diri dan saat ini masih dalam pengejaran,” ujarnya.

Pelaku mengaku sabu itu dibawa dari Simpang Kubu Balam Riau dengan tujuan kota Kisaran. Pemesannya adalah seorang pria berinisial KW alias SM.

“Pelaku mengaku diupah Rp 15 juta jika sabu itu berhasil sampai ke tangan si pemesan,” ungkapnya.

Selain itu, petugas juga menangkap Zulkarnain Sinambela (34) warga Desa Sei Apung, Kecamatan Tanjung Balai, Kabupaten Asahan.

“Pelaku ditangkap saat menjual pil ekstasi di Desa Bendang Kecamatan Air Joman, Kabupaten Asahan pada Sabtu (11/5/2019). Dari pelaku disita barang bukti 43 butir pil ekstasi,” jelasnya.

Baca Juga:  Polres Sergai Amankan 58 Orang Selama Operasi Antik 2026

Petugas juga mengamankan sebuah tas mencurigakan di Jalan Durian, Kelurahan Kisaran Naga, Kecamatan Kisaran Timur. Saat diperiksa ternyata berisi 11 plastik besar diduga sabu dan satu bungkusan plastik berisi timbangan elektrik.

“Untuk kasus ini masih kita lakukan penyelidikan untuk mengetahui siapa pemilik barang haram tersebut,” paparnya.

Kedua pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsider pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. “Ancaman hukumannya pidana mati atau penjara seumur hidup,” pungkasanya. [KM-03]