MEDAN, KabarMedan.com | Tim kuasa hukum dari Majelis Hukum dan HAM PD Muhammadiyah Kota Medan, mengajukan penangguhan penahanan terhadap Rafdinal.
Pengajuan penangguhan penahanan dilakukan pasca ditetapkannya Rafdinal, Wakil Ketua Gerakan Nasional Pengawal Fatwa (GNPF) Ulama Sumut sebagai tersangka salam kasus dugaan makar.
“Kita sudah ajukan penangguhan penahanan, namun hingga kini belum dikabulkan,” kata Ketua Majelis Hukum dan HAM PD Muhammadiyah Kota Medan, Padian Adi Siregar, Selasa (28/5/201).
Ia menjelaskan, Rafdinal dijemput petugas Polda Sumatera Utara dari kediamannya pada Senin (27/5/2019).
Rafdinal kemudian dibawa ke Polda Sumut untuk menjalani serangkaian pemeriksaan, terkait aktifitas Pawai Obor yang dilaksanakan pada 4 Mei 2019.
Pada Selasa (28/5/2019), Rafdinal ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan.
“Prinsipnya dalam memberikan keterangan kita kooperatif. Atas dasar itu kita berharap pihak kepolisian mengabulkan permohonan penangguhan penahanan,” ujarnya.
“Sejumlah pengurus Muhammadiyah sendiri sudah bersedia menjadi penjamin untuk mendapatkan penangguhan tersebut,” pungkasnya.
Diberitakan, Kepolisian Daerah Sumatra Utara (Polda Sumut) menetapkan dua tokoh Gerakan Nasional Kedaulatan Rakyat (GNKR) Sumut sebagai tersangka kasus dugaan makar.
Keduanya yakni, Wakil Ketua Gerakan Nasional Pengawal Fatwa (GNPF) Ulama Sumut Rafdinal dan Sekretaris Umum GNPF Ulama Sumut Zulkarnain.
“Keduanya telah ditetapkan menjadi tersangka. Keduanya sudah ditangkap dan dilakukan penahanan,” kata Kapolda Sumut, Irjen Pol Agus Andrianto.
Agus mengatakan, penetapan status tersangka dilakukan setelah dilakukan serangkaian penyidikan atas pengaduan masyarkat. Keduanya dijerat dengan Pasal 107 KUHPidana tentang perbuatan makar.
“Dalam kasus dugaan makar tidak perlu menunggu akibat. Materilnya diucapkan bisa (dijerat), perbuatannya itu dilarang, tidak perlu menunggu akibat sudah bisa diterapkan,” akunya.
Agus menegaskan, penetapan kedua tersangka bukan sebagai bentuk kriminalisasi. Hal ini merupakan bagian dari tugas kepolisian dalam dalam melaksanakan penegakan hukum yang berlaku.
“Ini bukan kriminalisasi, namun ada perbuatan melawan hukum dan ada aturan hukum yang dilanggar,” demikian Agus. [KM-03]














