MEDAN, KabarMedan.com | Dengan alasan kemanusiaan, akhirnya permohonan penangguhan penahanan atas tersangka dugaan makar Rafdinal (44) dikabulkan Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut).
Saat ini, Wakil Ketua Gerakan Nasional Pengawal Fatwa (GNPF) Rafdinal dan Sekretaris GNPF Zulkarnain dipulangkan dan berstatus tahanan luar.
“Iya benar, penangguhan mereka dikabulkan,” ujar Kassubid Penmas Polda Sumut AKBP MP Nainggolan kepada wartawan, Jumat (31/5/2019).
Dijelaskannya, alasan penangguhan penahanan terhadap Rafdinal dan Zulkarnain tidak lepas dari alasan kemanusiaan. Selain itu, keluarga juga bermohon, agar keduanya dapat ikut berlebaran di rumah.
“Jadi penyidik mengabulkannya. Alasanya kemanusiaan,” katanya.
Meski penangguhannya dikabulkan, tidak merubah status hukumnya. Proses hukum terhadap Rafdinal dan Zulkarnain tetap akan berjalan.
Diberitakan sebelumnya, Ketua Majelis Hukum dan HAM Pimpinan Daerah Muhamadyah Kota Medan, Padian Siregar mengatakan, permohonan penangguhan penahanan diajukan dengan tiga penjamin.
Tiga penjamin yakni Ketua DPP Pemuda Muhamadyah Kota Medan, Ketua Pimpinan Wilayah Pemuda Muhammadyah Sumatera Utara dan Ketua dewan Pimpinan Daerah Ikatan Mahasiswa Muhamadyah Sumut.
Dalam kaitan komitmen bersama, pihaknya secara resmi menghimbau agar istrumen-inturumen Muhamadyah dan organisasi otonom apakah itu Pemuda Muhamandyah, Ikatan Mahasiswa Muhamadyah untuk menahan diri.
Selain itu, dia juga menghimbau agar tidak menyampaikan pernyataan dan tindakan yang dapat memperkeruh upaya permohonan penangguhan Rafdinal.
“Termasuk jangan mengeluarkan tekanan dalam bentuk demonstrasi ataupun tekanan fisik melalui media sosial itu himbnauan resmi yang kita sampaikan dari Muhamadyah Kota Medan,” terangnya.
Sebagaimana diketahui, kasus makar ini terhjadi dalam rangka kegiatan puunggahan dan pawai obor yang dilakukan di Jalan Brigjend Katamso – Jalan MT. Haryono – Jalan Sisingamangaraja, Medan, beberapa waktu lalu. Keduanya diduga kuat telah mengeluarkan pernyataan terkait dengan perbuatan makar. [KM-05]














