MEDAN, KabarMedan.com | Proses penyelesaian pembebasan lahan jalan tol Medan-Binjai menjadi perhatian khusus Polda Sumatera Utara.
Kapolda Sumut Irjen Pol Agus Andrianto pun turun langsung meninjau dua lokasi yang masih bermasalah, yaitu daerah Paya Pasir dan Tanjung Mulia, Medan pada Rabu (19/6/2019).
Dalam peninjauannya Kapolda didampingi Wakapolda Sumut Brigjen Pol Mardiaz Kusin Dwihannato, pejabat utama Polda Sumut Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional, Bambang Priono dan Pimpinan Proyek Jalan Tol Medan-Binjai dari PT Hutama Karya, Hestu Budi.
Disitu Kapolda menyusuri total sekitar 800 meter lahan yang masih dalam proses pembebasan, serta mendengarkan penjelasan dari Kepala BPN, Pimpro jalan tol serta sejumlah pihak terkait lainnya.
Kapolda pun memerintahkan Kapolres Belawan AKBP Ikhwan Lubis untuk mengawal langsung proses penyelesaian pembebasan lahan.
Polda Sumatera Utara akan memproses secara hukum para penggarap, terutama para penggarap yang tidak memiliki dokumen yang menghambat pembebasan lahan. Ia juga meminta para akhir Juni mereka sudah harus meninggalkan lahan.
“Siapapun yang mengganggu proyek strategis nasional, pasti akan kita proses. Jika perlu saya akan koordinasi dengan Kodam I Bukit Barisan untuk pengamanan,” kata Agus.
Agus mengimbau, elemen masyarakat untuk tidak menggunakan kekerasan atau cara-cara preman dalam negosiasi pembebasan lahan. Selain itu, ia juga meminta Badan Pertanahan Nasional untuk menyelesaikan proses pembebasan lahan pada akhir Juni ini.
“Kepada warga yang sudah menerima uang ganti rugi agar segera membongkar sendiri bangunannya,” jelasnya.
Agus sempat menunda perhatiannya terhadap masalah pembebasan lahan Tol Medan-Binjai, karena berkonsentrasi terlebih dahulu dalam pengamanan suasana Pemilu dan Lebaran. [KM-03]














