Sebut Derajat Jokowi Lebih Tinggi dari Nabi, Pegawai Hotel Ditangkap

BANGKABELITUNG, KabarMedan.com | Seorang pemuda bernama Juranda Aditya (22) terpaksa berurusan dengan hukum.

Ia ditangkap karena mengunggah tulisan “Presiden lebih Tinggi Derajatnya daripada Nabi, Hina Presiden Langsung Ditangkap, Hina Nabi Cukup Minta Maaf”, di akun media sosial Facebook.

Terungkapnya kasus ini setelah tim cyber Ditreskrimsus Polda Babel mendapat laporan, adanya postingan dari akun Facebook atas nama Juranda Konyoll pada 11 Juni 2019.

Dalam postingannya mengandung ujaran kebencian terhadap Presiden Jokowi. Tersangka yang bekerja di salah satu hotel di Kabupaten Bangka itu, juga mengunggah kata-kata yang menghina Presiden Jokowi.

Baca Juga:  Positif Gunakan Narkotika, 27 Orang Pengunjung Hiburan Malam di Sergai Diamankan

“Pelaku ditangkap karena melakukan ujaran kebencian atau penyebaran berita bohong berdasarkan laporan polisi tanggal 18 Juni 2019,” kata Direktur Reskrimsus Polda Kepulauan Bangka Belitung, Kombes Pol Indra Krismayadi, seperti diberitakan Suara.com, Rabu (3/7/2019).

Polisi juga resmi menahan Juranda setelah ditetapkan sebagai tersangka terkait ujaran kebencian dan berita bohong atau hoaks di dunia maya.

Dia dijerat Pasal 45A ayat (2) jo Pasal 28 ayat (2) Udang-Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal 14 ayat (2) atau Pasal 15 Udang-Undang No 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan atau Pasal 207 atau 208 ayat (KUHP).

Baca Juga:  Polres Sergai Amankan 58 Orang Selama Operasi Antik 2026

“Yang bersangkutan terancam enam tahun penjara dan denda hingga Rp1 miliar. Saat ini tersangka sudah ditahan di Mapolda Babel untuk proses pemeriksaan lebih lanjut,” ujarnya.

Dirinya mengimbau, masyarakat terutama yang tinggal di Bangka Belitung agar tidak memposting atau membuat pernyataan-pernyataan di media sosial yang dapat menimbulkan rasa kebencian bagi masyarakat yang lain.

“Silakan gunakan medsos namun dengan santun, jangan menyebar suatu hal yang dapat menimbulkan keresahan di masyarakat,” pungkasnya. [KM-03]