MEDAN, KabarMedan.com | Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumut menangkap 4 pelaku perampokan. Para pelaku mengaku sebagai anggota polisi dalam menjalankan aksinya.
Pelaku yang ditangkap adalah Gokroha Satu Sangkapta Manalu (37), Muda Remaja Parlis alias Aris (37), Andri Syahputra (30) dan M Rahul (26).
Wadir Ditreskrimum Polda Sumut, AKBP Donald P Simanjuntak mengatakan, peristiwa berawal saat korban M Imam Syafi’i sedang duduk di atas sepeda motornya di pinggir Jalan Desa Kolam, Kecamatab Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang pada 28 Juni 2019 dinihari.
Tak berapa lama datang satu unit mobil berhenti di dekat korban. Kemudian enam orang pria turun dari mobil, dan mengaku sebagai polisi kepada korban.
“Pelaku mengaku sebagai anggota polisi, dan menuduh korban sebagai bandar narkoba,” katanya, Kamis (11/7/2019).
Pelaku lalu menodongkan senjata api Airsoft Gun dan menutup mata korban dengan kain goni.
“Pelaku juga memiting dan memiting korban serta menjatuhkannya ketanah,” ujarnya.
Tak sampai disitu, katanya, korban dimasukkan ke dalam mobil dengan tangan terborgol, serta memukulinya.
“Pelaku lainnya membawa sepeda motor korban dengan cara menderekkanya. Korban lalu diturunkan di Lapangan Ladon Tembung, Kecamatan Percut Sei Tuan,” ungkapnya.
Peristiwa tersebut dilaporkan ke polisi. Petugas Ditreskrimum Polda Sumut yang mendapat laporan melakukan penyelidikan dan menangkap pelaku.
Dari pelaku disita barang bukti 2 pucuk senjata Airsoft Gun, 2 tabung gas senjata Airsoft Gun, 1 buah tas sandang, 1 buah borgol, 1 unit HP dan 1 unit sepeda motor Yamaha Mio BK 2033 MX,” jelasnya.
Saat ini petugas masih melakukan pengejaran terhadap pelaku S alias T (40) dan B (35).
“Pelaku dijerat dengan Pasal 365 KUHP. Ancaman hukumannya 12 tahun penjara,” pungkasnya. [KM-03]














