BBPOM Sita 70 Jenis Obat-obatan Berbagai Merk dalam Penggerebekan

MEDAN, KabarMedan.com | BBPOM di Medan menggerebek salah satu rumah yang dijadikan tempat penyimpanan obat-obatan dan kosmetik diduga ilegal, di Jalan Garu III, Kelurahan Harjosari I, Kecamatan Medan Amplas, Kamis (18/7/2019).

Dalam penggeberebekan itu petugas menyita 70 jenis obat-obatan dengan puluhan ribu kemasan, diantaranya Teh Mahkota Dewa, Powder Datar Lollen, Collagen Plus, Greeng Jos Kopi Bapak, King kobra Oil dan Kopi jantan.

Kepala BBPOM wilayah I Medan, Julius Sacramento Tarigan mengatakan, penggerebekan berawal dari adanya informasi masyarakat tentang penjualan obat kuat (ilegal) dan jenis kosmetik. Mendapat informasi itu petugas melakukan penyelidikan dan menggerebek rumah tersebut.

Baca Juga:  Sehari Empat Kecelakaan Terjadi di Sergai, Tiga Luka dan Dua Patah Kaki

“Ini ilegal karena tidak terdaftar, dan mengandung bahan berbahaya. Pelaku mengaku orang-orang mengambil ketempatnya. Tapi tidak menutup kemungkinan ini memang pesanan. Awalnya hanya jenis madu, namun belakangan dia (pelaku) mulai menjual obat-obatan ilegal dan kosmetik,” katanya.

Pihaknya masih mendalami kasus tersebut dan mencari apakah ada sumber lain. “Kita khawatirkan ada produk yang bermasalah, karena sistem perdagangan tidak terbuka. Orang datang langsung ambil barang,” ungkapnya.

Baca Juga:  Polres Sergai Amankan 58 Orang Selama Operasi Antik 2026

Pelaku dijerat dengan Pasal 197 UU RI No 36 tahun 2009. Ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara dan denda 1,5 miliar.

Pemilik tempat penyimpanan obat-obatan dan kosmetik ilegal R (45) mengaku, sudah dua tahun menjual obat-obatan tersebut.

“Saya enggak memikirkan dampaknya. Enggak pahamlah. Sudah ya pusing kepala saya,” pungkasnya. [KM-03]