MEDAN, KabarMedan.com | Penyidik Unit IV Subdit III/Tipikor Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumut melakukan pemeriksaan terhadap Wali Kota Pematangsiantar Hefriansyah Noor, Senin (29/7/2019).
Pemeriksaan terhadap orang nomor satu di Pematangsiantar itu diduga masih ada kaitannya dengan kasus dugaan pungli atau pemotongan 15 persen insentif petugas pemungut pajak di Kantor Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) Kota Pematangsiantar.
“Benar, Wali Kota Siantar diperiksa sejak pagi tadi,” kata Kasubbid Penmas Polda Sumut AKBP MP Nainggolan.
MP menjelaskan, pemeriksaan dilakukan untuk melengkapi berkas penyelidikan yang tengah dikumpulkan para penyidik. “Statusnya sebagai saksi ya, bukan tersangka,” jelasnya.
Disinggung apakah kemungkinan Hefriansyah Noor statusnya dapat dinaikkan menjadi tersangka, MP Nainggolan mengaku tidak mau berandai – andai.
Ia mengaku, status seorang saksi dapat berubah menjadi tersangka tergantung dari pengembangan yang dilakukan penyidik. “Kita lihat nanti bagaimana perkembangan penyidikannya,” pungkasnya.
Diketahui, Polda Sumut melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Kantor BPKD Kota Pematangsiantar pada Kamis (11/7/2019). Petugas juga melakukan penggeledahan pada Jumat (19/7/2019).
Hingga kini petugas masih menetapkan dua tersangka dalam kasus ini, yaitu Erni Zendrato Bendahara Pengeluaran BPKD Kota Pematang Siantar, dan Kepala BPKD Pematangsiantar Adiyaksa Purba. [KM-03]














