Areal Pemakaman Disalahgunakan Untuk Nyabu, Pria Ini Ditangkap

MEDAN, KabarMedan.com | Seorang warga Simpang Limun, Kecamatan Medan Amplas, Medan bernama Edwin Tanjung (44) ditangkap Tim Pegasus Polsek Medan Kota karena mengkonsumsi narkotika jenis sabu di areal pemakaman Masjid Raya Al Mashun, Medan bersama sejumlah orang lainnya.

Kanit Reskrim Polsek Medan Kota Iptu M Ainul Yaqin mengakan, penangkapan Edwin dilakukan setelah pihaknya mendapatkan informasi di areal pemakaman Mesjid Raya sedang dilakukan pesta narkoba, Rabu (24/7/2019) pukul 00.15 WIB. Selanjutnya, dilakukan pengintaian, sehingga ditemukan beberapa orang sedang melangsungkan pesta narkoba.

Baca Juga:  Polres Sergai Musnahkan Barbut Narkoba, 100 Gram Sabu dan 19 Butir Ekstasi

“Namun saat didekati mereka semua melarikan diri,” ungkapnya kepada wartawan, Rabu (31/7/2019).

Saat dilakukan pengejaran, jelas Yaqin, satu orang pemakai narkoba itu berlari kearah Jalan Brigjen Katamso, Kecamatan Medan Maimun. Selanjutnya pelaku yang belakangan diketahui bernama Edwin ini berhasil ditangkap tepatnya di Gang Asli di jalan tersebut.

Baca Juga:  Indosat Teken MoU Cetak 1 Juta Talenta Digital Indonesia Melalui AI

Dari Edwin, pihaknya mengamankan sejumlah barang bukti berupa, 1 paket plastik sisa berisi sabu, 1 unit hp, 1 bahan pematik api, 1 cup air mineral yang sudah dirakit berserta pipa kaca sebagai alat hisap sabu, dan 1 pipet runcing plastik.

“Kemudian pelaku langsung diboyong ke Mako Polsek Medan Kota untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” katanya. [KM-05]