12 Kali Beraksi, Pelaku Curanmor Dibedil Polisi

MEDAN, KabarMedan.com | Petugas Reskrim Polsek Medan Baru menangkap Junaidi Tanjung (25) dan Riki Arianto (30) warga Kecamatan Medan Helvetia, karena melakukan tindak pidana pencurian sepeda motor.

“Pelaku ditangkap pada Jumat 2 Agustus 2019. Pelaku bernama Junaidi kita beri tindakan tegas terukur dengan menembak kakinya, karena saat ditangkap melakukan perlawanan,” kata Kapolsek Medan Baru, Kompol Martuasah H Tobing, Sabtu (3/8/2019) malam.

Baca Juga:  Polres Sergai Amankan 58 Orang Selama Operasi Antik 2026

Martuasah mengatakan, penangkapan pelaku berawal dari laporan korban Abdi Tarigan yang kehilangan sepeda motor Honda Revo BK 5847 ABH di Jalan Sei Selayang, Medan pada 21 Juni 2019.

“Pelaku melakukan aksinya dengan cara merusak kunci gembok sepeda motor,” ujarnya.

Petugas pun melakukan penyelidikan dan menangkap pelaku Riki Arianto di Jalan Gaperta Ujung, Medan. Petugas pun melakukan pengembangan dan menangkap Juanidi Tanjung.

Baca Juga:  Sehari Empat Kecelakaan Terjadi di Sergai, Tiga Luka dan Dua Patah Kaki

“Dari pelaku disita 1 kunci T, 2 kunci L, sepasang sendal, dan baju kaos,” jelasnya.

Dari hasil interogasi terhadap pelaku Junaidi, kata Martuasah, pelaku telah 12 kali melakukan aksi kejahatan di wilayah hukum Polsek Medan Baru.

“Saat ini kedua pelaku masih dalam pemeriksaan. Kedua pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana,” pungkasnya. [KM-03]