Guntur Ditangkap karena Aniaya Pensiunan TNI

MEDAN, KabarMedan.com | Polisi menangkap GS alias Guntur (40) warga Jalan Perwira I, Kecamatan Medan Timur karena melakukan penganiayaan terhadap pensiunan TNI.

Kapolsek Medan Timur, Kompol Arifin melalui Kanit Reskrim Iptu Prasetyo mengatakan, penangkapan pelaku berawal dari laporan korban Marfuddin (61) warga Asrama Widuri, Barak Cemara, Medan Amplas.

Baca Juga:  Dosen UINSU : Buku Reset Indonesia untuk Bahan Pencerahan Bagi Mahasiswa

Dalam laporannya, korban mengaku dianiaya pelaku di Jalan Perwira 1 Lorong V, Kecamatan Medan Perjuangan.

“Petugas yang mendapat laporan melakukan penyelidikan, dan menangkap pelaku tak jauh dari rumahnya,” katanya, Rabu (7/8/2019).

Saat ini pelaku telah mendekam di sel tahanan Polsek Medan Timur untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Baca Juga:  Dosen UINSU : Buku Reset Indonesia untuk Bahan Pencerahan Bagi Mahasiswa

“Untuk motif penganiayaan masih di dalami. Namun, dari informasi sementara penganiayaan terjadi karena masalah pungutan liar,” pungkasya. [KM-03]