Polda Sumut Musnahkan 162 Kg Sabu dan 170 Kg Ganja Serta Ribuan Pil Ekstasi

MEDAN, KabarMedan.com | Kepolisian Daerah Sumatera Utara memusnahkan sejumlah barang bukti narkotika jenis sabu, ganja, ekstasi dan daun khat yang diamankan dari 93 tersangka pada periode Juli-Agustus 2019. Dari pengungkapan 52 kasus tersebut, 40 tersangka diberi penindakan tegas terukur dan 2 orang meninggal dunia.

Hal tersebut diungkapkan Kapolda Sumatera Utara Irjen Pol Agus Andrianto di halaman kantor Diresnarkoba Mapolda Sumatera Utara, Jumat siang (9/8/2019). Dijelaskan Agus, jumlah barang bukti sabu sebanyak 162,137 kg dan yang dimusnahkan 160,209 kg.

Kemudian jumlah barang bukti ganja sebanyak 170 kg, yang dimusnahkan sebanyak 159,558 kg. Lalu jumlah barang bukti pol ekstasi sebanyak 16.224 butir, yg dimusnahkan sebanyak 16.003 butir.

Baca Juga:  Listrik Padam, Cafe di Kota Medan Padat

Sedangkan daun khat, dari jumlah barang bukti sebanyak 15,9 kg, yang dimusnahkan sebanyak 15,772 kg. Selisih jumlah barang bukti yang dimusnahkan, digunakan untuk kepentingan labfor.

“Pemusnahannya dilakukan dengan memasukkannya ke dalam air mendidih, lalu membuangnya di lubang tanah yang sudah dipersiapkan. Sedangkan ganja akan dimusnahkan dengan dibakar,” katanya.

Dalam kegiatan pemusnahan barang bukti ini, para tersangka juga dihadirkan dengan tangan diborgol. Sebagian dari mereka menundukkan kepalanya bahkan menutup mukanya ketika akan difoto.

Baca Juga:  Indosat Teken MoU Cetak 1 Juta Talenta Digital Indonesia Melalui AI

Namun ada juga yang masih bisa bercanda di antara mereka meskipun perbuatannya telah melanggar pasal 114 ayat (2) dan pasal112 ayat (2) Jo pasal 132 ayat (1) UU RI No 35/2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun. Tidak itu saja, mereka juga diancam dengan denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp10 miliar. [KM-05]