Ribuan Jerat Ditemukan, Perlindungan Satwa Dilindungi Masuki Masa Darurat

MEDAN, KabarMedan.com | Harimau sumatera bernama Gadis, Monang dan Palas adalah contoh dari sekian banyak satwa dilindungi yang menderita karena terkena jerat. Kaki Gadis yang terluka harus diamputasi. Sedangkan Monang dan Palas, harus melewati masa-masa berat dengan luka akibat jerat.

Kepala Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam Sumatera Utara (BBKSDA Sumut) Hotmauli Sianturi mengatakannya kepada wartawan dalam sebuah pertemuan aara pihak membahas tentang jenis jerat, potensi bahaya, teknik komunikasi massa saat mitigasi konflik di aula BBKSDA Sumut, Jumat (16/8/2019).

Hotmauli mengatakan, pada tanggal 31 Juli kemarin di Manggalawana Bhakti di Jakarta, Dirjend Konservasi KSDAE mensosialisasikan aksi sapu jerat  kepada khalayak tentang darurat jerat di seluruh Indonesia. “Misalnya harimau, akhirnya harus diamputasi tangannya, atau gajah yang sampai putus belalainya karena jerat,” katanya.

Dari data Spatial Monitoring and Reporting Tool – Resort Based Management (SMaRT-RBM) dan patroli rutin oleh UPT dan mitra, telah ditemukan sedikitnya 3.285 jerat untuk babi, rusa, harimau dan satwa lainnya  pada periode 2012-2019. Meskipun sudah sangat banyak jerat yang disita petugas patroli, namun hanya sedikit saja pemburu yang tertangkap kemudian dihukum. Jumlahnya, kata dia, masih sangat timpang.

“Ini saja yang sudah diamankan ada ribuan. Saya yakin masih ada banyak di dalam kawasan,” katanya.

Menurutnya, sebenarnya dalam penanganan jerat pihaknya memiliki keterbatasan. BBKSDA Sumut, kata dia, memiliki lingkup hanya di kawasan konservasi. Karena itu dalam penanganan ini harus melibatkan banyak pihak. Mulai dari aktifis pegiat lingkungan hingga Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH). Di sisi lain, satwa tidak mengenal adanya administrasi wilayah.

“Kita tak tahu siapa yang masuk ke hutan dan memasang jerat. Tahu-tahu, ada satwa kena jerat. Sama-sama lah bersihkan jerat supaya tak ada lagi satwa yang jadi korban jerat,” katanya.

Gadis, Monang dan Palas adalah contoh nyata dari ancaman jerat yang semakin meresahkan. Harimau Gadis ditemukan dengan kaki kanan depannya terjerat pada November 2015 dan mengalami luka serius kemudian diamputasi. Harimau Monang, ditemukan terjerat di Desa Dolok Parmonangan, Kec. Dolok Paribuan, Simalungun pada awal Mei 2017.

Kaki depan kanan Monang juga terluka dan kini seperti halnya Gadis, berada di Barumun Nagari Wildife Sanctuary. Terakhir harimau Palas yang terkena jerat dan ditangkap di Desa Hutabargot, Kec. Sosopan, Kab. Padang Lawas pada 16-17 Juli 2019. “Kaki Palas mengalami luka serius dan saat ini masih dirawat di PRHS Dhamasraya, Sumatera Barat,” katanya.

Jerat adalah bukti adanya perburuan. Sumatera Utara, kata dia, sebenarnya ada satu tempat yang ditetapkan sebagai Taman Buru di Pulau Pini, di Kecamatan Pulau-Pulau Batu Timur, Kabupaten Nias Selatan yang ditetapkan sebagai taman buru berdasarkan surat Keputusan Menteri Kehutanan Nomor : 347/Kpts-II/1996 tanggal 5 Juli 1996 tentang Perubahan Fungsi Sebagian Kawasan Hutan Produksi Tetap yang Terletak di Pulau Pini, Kabupaten Daerah Tingkat I Sumatera Utara seluas + 8.350  hektare.

Namun hingga kini, belum ada satupun yang mengajukan diri untuk berburu di sana. Padahal, dengan adanya taman buru, maka daerah yang diperbolehkan adanya perburuan hanya di Pulau Pini. Sementara di luar Pulau Pini, jika ditemukan adanya aktifitas berburu seharusnya bisa dilakukan penindakan.

“Tapi kan tetap ada regulasinya. Jenis apa yang diburu, kuotanya berapa dan bulan berapa diburu. Dan belum ada yang mengajukan diri berburu ke sana. Karena itu, sebenarnya harus ada pengawasan juga pada peredaran senjata untuk berburu (senapan buru),” katanya.

Kepala Balai Besar Taman Nasional Gunung Leuser (BBTNGL), Jefri Susyafrianto mengatakan, pihaknya bersama dengan mitra lembaga selalu melakukan pengawasan di dalam kawasan, yakni Smart Patrol. Tak hanya jerat yang dijadikan fokus. Lebih dari itu, patroli mencatat temuan-temuan penting di lapangan. “Semua temuan, termasuk jerat, kita kumpulkan dan analisis,” katanya. [KM-05]

Berkomentarlah secara bijaksana dan hindari menyinggung SARA. Komentar sepenuhnya menjadi tanggungjawab komentator.