Tiga Residivis Komplotan Pencuri ‘Becak Hantu’ Kembali Ditembak Polisi

MEDAN, KabarMedan.com | Petugas Satreskrim Polrestabes Medan kembali menangkap tiga pelaku pencurian (becak hantu) yang kerap beraksi di Kota Medan. Dua dari tiga pelaku diberikan tindakan tegas terukur

Ketiga pelaku yang ditangkap, yaitu Marusaha Sihombing alias Kocu (22) Rendy Prananta Simangunsong alias Rendy (22) dan FS alias Locot (17) warga Perumnas Mandala, Medan.

Selain ketiga pelaku petugas juga menangkap Alex Suharto (34) warga Perumnas Mandala, Medan yang merupakan penadah hasil curian. Dirinya juga diberi tindakan tegas terukur karena melakukan perlawanan.

Kasat Reskrim Polrestabes Medan, AKBP Putu Yudha Prawira mengatakan, pelaku ditangkap berdasarkan informasi bahwa ketiga pelaku (DPO) berada di salah satu rumah kos di Jalan Bajak V, Medan Amplas pada Jumat (16/8/2019).

Baca Juga:  Sehari Empat Kecelakaan Terjadi di Sergai, Tiga Luka dan Dua Patah Kaki

Dari laporan tersebut petugas langsung turun ke lokasi melakukan penggerebekan dan menemukan ketiga pelaku sedang tidur.

“Petugas lalu melakukan pengembangan dan menangkap penadah yang sering membeli barang hasil curian ketiga pelaku di kawasan Perumnas Mandala, Medan,” katanya, Senin (19/8/2019).

Berdasarkan hasil interogasi, pelaku mengaku telah melakukan pencurian sepeda motor di salah satu warnet di Jalan Rongroad, Medan Sunggal. Aksi mereka dilakukan bersama rekannya Sahat Mulata Sitanggang yang sudah ditangkap terlebih dahulu.

“Ketiga pelaku dan penadahnya merupakan resedivis dalam kasus yang sama. Pelaku Kocu dan Rendy serta penadahnya Alex kita beri tindakan tegas terukur di kakinya karena melakukan perlawanan,” jelasnya.

Baca Juga:  Positif Gunakan Narkotika, 27 Orang Pengunjung Hiburan Malam di Sergai Diamankan

Putu mengatakan, para pelaku telah 27 kali melakukan aksi pencurian di wilayah hukum Polrestabes Medan, dan setiap hasil kejahatannya di jual kepada Alex.

“Dari pelaku disita barang bukti 2 unit sepeda motor, 1 buah gerenda mesin, 2 buah mata gerenda, 7 kunci L, 3 obeng, 5 kunci Y, 1 tas hitam, 1 tang dan 1 helm,” tambahnya.

Putu mengatakan, petugas masih memburu pelaku lainnya dari kompolotan pencurian becak hantu ini. “Ketiga pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana. Sementara penadahnya dijerat dengan Pasal 480 KUHPidana,” pungkasnya. [KM-03]