Nyolong Uang Eks Majikan, Sutrisno Ditangkap Polisi

MEDAN, KabarMedan.com | Sutrisno (24) warga Desa Genting Bulen, Aceh Tengah terpaksa berurusan dengan hukum.

Ia ditangkap petugas Polsek Medan Baru karena mencuri uang Rp14.500.000 di warung bakso dan ayam penyet Pak Haji, di Jalan Gatot Subroto, Medan.

Peristiwa ini terjadi pada 20 Agustus 2019 malam. Saat itu korban Melia (44) usai melaksanakan sholat maghrib, keluar mengunci kamarnya di lantai 2 lalu turun ke lantai 1 menjaga kasir.

Disitu Melia melihat Sutrisno yang merupakan mantan karyawannya sedang duduk di bangku. Korban pun mengatakan, “Ngapain kamu ke sini?” kepada Sutrisno. Namun, karena pertanyaan tak dijawab pelaku. Melia lalu meninggalkan pemuda itu.

Baca Juga:  Polres Sergai Amankan 58 Orang Selama Operasi Antik 2026

“Beberapa menit kemudian korban tidak melihat pelaku ditempat duduknya. Korban bertanya kepada karyawan lainnya apakah melihat pelaku. Dari para karyawannya korban mengetahui bahwa pelaku sudah pergi meninggalkan warung,” kata Kapolsek Medan Baru, Kompol Martuasah H Tobing, Jumat (30/8/2019).

Tak lama berselang suami korban menjumpai korban dan mengatakan “Kamar kita yang diatas sudah dibongkar”. Korban pun pergi ke lantai 2 dan melihat pintu gembok sudah dirusak serta uang Rp14.500.000 di dalam tas sudah hilang.

Baca Juga:  Positif Gunakan Narkotika, 27 Orang Pengunjung Hiburan Malam di Sergai Diamankan

Peristiwa ini dilaporkan ke polisi. Petugas Polsek Medan Baru yang mendapat laporan melakukan penyelidikan. Berdasarkan hasil rekaman CCTV petugas pun menangkap pelaku pada 24 Agustus 2019.

“Dari pelaku disita 1 unit HP yang dibeli dari uang hasil curian dan sisa uang Rp1.050.000.000,” ujarnya.

Saat ini pelaku masih dalam penyelidikan petugas.

“Pelaku dijerat dengan Pasal 363KUHPidana,” pungkasnya. [KM-03]