DELI SERDANG, KabarMedan.com | Nekad. Begitulah yang dilakukan warga Kuala Tanjung, Batubara berinisial AM (41).
Dia mau menyelundupkan sabu seberat 46,5 gram di dalam anusnya. Sabu tersebut terendus petugas sesaat setelah tiba di Bandara Internasional Kualanamu dari Kuala Lumpur, Malaysia.
Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean (KPPBC TMP) B Kualanamu, Bagus Nugroho Tamtomo menjelaskan, AM mendarat di Bandara Kualanamu setelah terbang menggunakan pesawat AirAsia QZ 129 rute Kuala Lumpur – Kualanamu.
Pengungkapan kasus penyelundupan sabu ini berawal dari hasil analisa dan profiling penumpang oleh petugas Bea dan Cukai, setelah melakukan pemeriksaan terhadap seorang penumpang yang tiba di terminal kedatangan luar negeri Bandara Kualanamu dari Malaysia.
“Dari hasil pemeriksaan medis (rontgen=red) seorang penumpang berinisial AM ditemukan satu benda asing yang berada di dalam anus, dan setelah dikeluarkan diketahui bahwa benda asing tersebut adalah narkoba,” katanya.
AM kedapatan membawa barang yang diduga sebagai sabu dengan modus menyimpan barang tersebut di dalam anus yang bersangkutan (inserter).
AM dijerat dengan Undang-undang No. 17 Tahun 2006 Tentang Perubahan atas Undang-undang No. 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan.
Atas perbuatannya, AM diancam dengan pidana penjara paling singkat satu tahun dan pidana penjara paling lama 10 tahun, serta denda paling sedikit Rp50 juta dan paling banyak Rp5 miliar.
Selain itu, Undang-undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan pidana penjara paling sedikit lima tahun dan paling banyak 15 tahun, dan pidana denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp10 miliar.
Dari upaya penggagalan penyelundupan 46,5 gram sabu tersebut, penegak hukum berhasil menyelamatkan lebih kurang 230 orang dari bahaya narkotika dengan asumsi 1 gram di konsumsi oleh lima orang.
“Sekarang ini, tersangka AM telah diserahterimakan dari KPPBC TMP B Kualanamu ke Polda Sumut untuk proses lebih lanjut,” pungkasnya. [KM-05]














