ASAHAN, KabarMedan.com | Seorang pegawai negeri sipil (PNS) di Kabupaten Asahan, Sumatera Utara ditangkap karena diduga melakukan ujaran kebencian di media sosial.
Informasi dihimpun, oknum PNS penyebar ujaran kebencian tersebut bernama Wahyu Adi (38). Ia tercatat sebagai PNS yang bekerja di RSUD Abdul Manan Simatupang, Kota Kisaran, Kabupaten Asahan.
Wahyu ditangkap lantaran dianggap telah menyebarkan ujaran kebencian melalui akun media sosial facebook miliknya.
Disitu ia menuliskan “Rumah dinas Bupati digunakan untuk memfasilitasi nonton bareng orang “telanjang”, yang sebenarnya menyimpang dari budaya Islam itu sendiri. Alasan mendukung putra/ putri daerah tidak boleh kemudian penghalalan segala cara.. lain hal tadi ketika putra/ putri itu tidak beragama Islam, tentu saya tidak akan mengomentarinya”.
Tulisan tersebut dibagikan di Media Sosial miliknya pada 15 Oktober 2019. Postingan tersebut lalu dilaporkan dan petugas menangkapnya pada Senin 4 November 2019.
“Yang bersangkutan ditangkap di salah satu warung kopi di Jalan Perintis Kemerdekaan, Kota Kisaran,” kata Kapolres Asahan, AKBP Faisal F Napitupulu, Rabu (6/11/2019).
Faisal menjelaskan, kegiatan nonton bareng (nobar) di rumah Bupati Asahan pada 14 Oktober 2019 bukan seperti yang dituduhkan.
“Kegiatan yang sama juga pernah dilakukan di beberapa lokasi di ruang terbuka, dan dihadiri ratusan orang. Kegiatan tersebut nonton bareng Kontes Dangdut Indonesia (KDI) 2019,” ujarnya.
Postingan Wahyu di media sosial, kata Faisal, menimbulkan persepsi berbeda di masyarakat dan tidak berdasarkan fakta. Sehingga dapat menimbulkan kegaduhan di Kabupaten Asahan.
“Terlepas dari pelaku yang masih mengelak, kita sudah bisa membuktikan dengan 2 alat bukti yang sah dan kita juga sudah meminta keterangan ahli bahasa,” tambahnya.
Polisi mengamankan barang bukti berupa 3 lembar hasil screen shoot postingan media sosial facebook atas nama Wahyu Adi dan satu unit handphone berikut sim card milik tersangka.
“Yang bersangkutan dipersangkakan dengan Pasal 45A ayat (2) UU no 19 tahun 2016 Subsider Pasal 45 ayat (3) tentang perubahan atas UU RI No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Ancaman hukuman penjara 6 tahun dan/atau denda Rp1 miliar,” pungkasnya. [KM-03]















