MEDAN, KabarMedan.com | Lima orang ditangkap terkait pembunuhan Martua P Siregar alias Sanjay (48) dan Maraden Sianipar (55). Kasus ini dilatarbelakangi konflik lahan perkebunan sawit.
Maraden diketahui sebagai mantan caleg dari Partai Nasdem. Sementara, Sanjay diketahui seorang anggota LSM.
Jasad keduanya ditemukan di dalam parit di Desa Wonosari, Kecamatan Panai Hilir, Kabupaten Labuhanbatu, pada Rabu (30/10).
Kelima orang yang ditangkap yaitu Jampi Hutahean (40), Daniel Sianturi (40), Victor Situmorang alias Pak Revi (55), Sabar Hutapea (55) dan Harry Padmoasmolo (40).
Sementara, tiga orang masih diburu petugas, yaitu Joshua Situmorang (20), Ricky (20) hingga Hendrik Simorangkir (38).
“Motifnya karena masalah perebutan lahan sawit,” kata Kapolda Sumut, Irjen Agus Andrianto, Jumat (8/11/2019).
Agus mengatakan, konflik terjadi setelah areal yang masuk kawasan hutan itu dieksekusi pemerintah pada 2018. Sebelumnya, lahan itu dikelola dan sudah terlanjur ditanami sawit oleh Harry melalui KSU Amalia.
Sejak kebun dieksekusi pemerintah, kelompok masyarakat yang dikoordinir korban masuk melakukan penanaman dan pemanenan.
“Diduga merasa terganggu yang menjadi motif pembunuhan korban,” ungkapnya.
Harry diduga memerintahkan Humas KSU Amalia Jampi Hutahean, untuk mengusir kelompok Maraden.
“Meski tidak mengakui terlibat dalam kasus ini, namun penyidik memegang bukti-bukti keterlibatannya. Dia diduga menginstruksikan untuk mengusir atau menghabisi korban,” ungkapnya.
Dalam kasus ini, kata Agus, Jampi menerima instruksi dari Harry untuk merencanakan pembunuhan bersama Joshua Situmorang, Rikky dan Hendrik Simorangkir. Ia juga merekrut Daniel Sianturi sebagai eksekutor dan memberinya upah Rp1,5 juta.
Usai membunuh korban, Jampi menerima kiriman Rp40 juta dari Wati yang diketahui sebagai bendahara KSU Amalia. Uang tersebut lalu dibagikan kepada para pelaku lain.
“Jampi mendapatkan Rp7 juta, Daniel Sianturi Rp10 juta, Rikki Rp7 juta, Hendrik Simorangkir Rp9 juta,” jelasnya.
Agus mengimbau kepada para pelaku lain untuk segera menyerahkan diri.
“Kita tidak akan ragu melakukan tindakan tegas terukur jika pelaku tidak menyerahkan diri,” pungkasnya. [KM-03]














