Polisi Tangkap Pembuang Bangkai Babi

MEDAN, KabarMedan.com | Sinar Hari Bulolo (59) warga Jalan Turi, Kelurahan Tanjung Mulia, Kecamatan Medan Labuhan, ditangkap karena kedapatan membuang bangkai babi.

Dari pria yang berprofesi sebagai penarik becak bermotor ini, 2 ekor bangkai babi dan 1 unit betor.

Kasat Reskrim Polrestabes Medan, Kompol Eko Hartanto mengatakan, awalnya petugas Polsek Sunggal menemukan 2 ekor bangkai babi yang dibuang di parit di Dusun II, Desa Helvetia, Sunggal, Deli Serdang.

Baca Juga:  Prajurit TNI Gugur di Lebanon Akan Dimakamkan Secara Militer di TMP Lubuk Pakam

Petugas melakukan penyelidikan dan pengintaian terhadap pembuang bangkai babi.

“Dari informasi masyarakat bahwa yang membuang bangkai babi adalah  Sinar (59),” katanya, Minggu (17/11/2019).

Petugas melakukan pengembangan dan menangkap Sinar pada Minggu 17 November 2019 sekitar pukul 01.30 wib.

“Yang bersangkutan ditangkap saat hendak membuang bangkai babi,” ungkapnya.

Baca Juga:  Emosi Keluarga Meledak Saat Rekonstruksi Kasus Pembunuhan Nenek di Sergai

Saat diinterogasi, Sinar mengaku disuruh pemilik bangkai babi yang tidak dikenalnya. Babi tersebut dibawanya dari Jalan Karya7/Kapten Sumarsono, Desa Helvetia, Sunggal, Deli Serdang.

“Pelaku mengaku diupah Rp500 ribu untul membuang bangkai babi,” jelasnya.

Sinar dipersangkakan UU No.32 thn 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup. [KM-03]