Nyambi Edarkan Sabu, Nelayan di Tanjungbalai Ditangkap Polisi

MEDAN, KabarMedan.com | Rahmadani (27) warga Pasar Baru, Kota Tanjungbalai ditangkap petugas Satres Narkoba Polres Tanjungbalai. Pria yang bekerja sebagai nelayan ini diduga menjadi pengedar sabu-sabu.

Kapolres Tanjung Balai AKBP Putu Yudha Prawira mengatakan, Rahmadani ditangkap di Jalan SMP 11, Kelurahan Sei Merbau, Kecamatan Teluk Nibung, Kota Tanjung Balai, pada Jumat 29 November 2019.

Baca Juga:  SW Polisikan Mantan Pacar Diduga Sebarkan Video Syur Tanpa Izin

“Dari yang bersangkutan disita barang bukti satu bungkus plastik klip berisi sabu 0.19 gram dan uang tunai Rp 40 ribu,” kata Putu, Sabtu (30/11/2019).

Putu mengatakan, penangkapan berawal dari laporan warga bahwa lokasi itu kerap dijadikan tempat transaksi narkoba. Dari laporan itu petugas melakukan penyelidikan dan menangkap tersangka.

Baca Juga:  Polres Sergai Amankan 58 Orang Selama Operasi Antik 2026

“Saat akan ditangkap tersangka berupaya menghilangkan barang bukti,” jelasnya.

Saat diinterogasi, tersangka mengaku sabu tersebut adalah miliknya. Selanjutnya, tersangka dan barang bukti ke Mapolres Tanjung Balai guna pemeriksaan lebih lanjut. [KM-03]