MEDAN, KabarMedan.com | Petugas Satres Narkoba Polres Padangsidimpuan mengungkap kasus penyelundupan 11,5 kg ganja. Seorang kurir berinisial VHH alias S (38) ditangkap.
“Tersangka dan barang bukti ditangkap pada Sabtu 30 November 2019,” kata Kapolres Padangsidimpuan AKBP Hilman Wijaya, Minggu (1/12/2019).
Hilman mengatakan, awalnya petugas mendapat informasi adanya transaksi narkoba di SPBU Batunadua, Jalan Raja Inal Siregar, Kelurahan Batunadua Julu, Kota Padangsidimpuan, Sumatera Utara.
Dari informasi tersebut, kata Hilman, petugas melakukan penyelidikan, dan menemukan seorang pria yang membawa dua tas besar.
“Petugas langsung melakukan penangkapan. Saat diperiksa ditemukan sebelas bal ganja yang dibalut lakban warna kuning yang disimpan di dalam tas ,” ujarnya.
Selanjutnya, tersangka dan barang bukti dibawa ke Polres Padangsidimpuan untuk Proses lebih lanjut dan pengembangan. [KM-03]














