Polres Langkat Gagalkan Penyelundupan 5 Kg Ganja

MEDAN, KabarMedan.com | Polisi menggagalkan penyelundupan 5 kg ganja asal Aceh, yang akan dibawa ke Kabupaten Labuhanbatu Utara disita.

Seorang kuli bangunan bernama Zulbahrel (32) warga Dusun VIII, Kecamatan Kualuh Selatan, Labuhanbatu, Sumatera Utara ditangkap.

Kapolres Langkat AKBP Doddy Hermawan melalui Kasat Narkoba AKP Adi Haryono mengatakan, awalnya petugas mendapat laporan adanya seorang penumpang bus membawa ganja.

Dari informasi itu petugas melakukan penyelidikan dan menghentikan bus PT Anugerah BL 7894 AA di Jalan Lintas Medan-Aceh, tepatnya di depan pos Lantas Sei Karang, Dusun Sidomulio, Kwala Begumit, Stabat, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara, Senin (9/12/2019) sekitar pukul 06.00 WIB.

Baca Juga:  Praperadilan Ditolak PN Sei Rampah, Penetapan Tersangka Cabul Anak di Polres Sergai Sah

“Petugas lalu melakukan pemeriksaan barang bawaan penumpang. Petugas menemukan satu buah tas ransel warna hitam berisikan 5 bal ganja yang dibalut lakban warna coklat yang dibawa Zul,” katanya.

Saat diinterogasi, Zul mengaku disuruh oleh IW untuk mengantarkan ganja dari Aceh ke Labuhanbatu Utara. Ia dijanjikan upah Rp400 ribu per kg jika berhasil mengantarkan ganja tersebut.

Baca Juga:  Dua Pria Dibekuk Polisi Saat Transaksi Sabu di Sarang Narkoba Desa Kota Pari

“Upah akan diberikan setelah yang bersangkutan menyelesaikan pekerjaannya. IW akan memberikan arahan kepada siapa ganja itu akan diberikan setelah sampai di Labuhanbatu Utara,” ujarnya.

Selanjutnya, tersangka dan berang bukti ganja diboyong ke Mako Satres Narkoba Polres Langkat untuk pemeriksaan lebih lanjut.

“Petugas masih mengembangkan kasus ini untuk menangka IW,” pungkasnya. [KM-03]

Berkomentarlah secara bijaksana, komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator.

Please enter your comment!
Please enter your name here