MEDAN, KabarMedan.com | Polisi menggagalkan penyelundupan 5 kg ganja asal Aceh, yang akan dibawa ke Kabupaten Labuhanbatu Utara disita.
Seorang kuli bangunan bernama Zulbahrel (32) warga Dusun VIII, Kecamatan Kualuh Selatan, Labuhanbatu, Sumatera Utara ditangkap.
Kapolres Langkat AKBP Doddy Hermawan melalui Kasat Narkoba AKP Adi Haryono mengatakan, awalnya petugas mendapat laporan adanya seorang penumpang bus membawa ganja.
Dari informasi itu petugas melakukan penyelidikan dan menghentikan bus PT Anugerah BL 7894 AA di Jalan Lintas Medan-Aceh, tepatnya di depan pos Lantas Sei Karang, Dusun Sidomulio, Kwala Begumit, Stabat, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara, Senin (9/12/2019) sekitar pukul 06.00 WIB.
“Petugas lalu melakukan pemeriksaan barang bawaan penumpang. Petugas menemukan satu buah tas ransel warna hitam berisikan 5 bal ganja yang dibalut lakban warna coklat yang dibawa Zul,” katanya.
Saat diinterogasi, Zul mengaku disuruh oleh IW untuk mengantarkan ganja dari Aceh ke Labuhanbatu Utara. Ia dijanjikan upah Rp400 ribu per kg jika berhasil mengantarkan ganja tersebut.
“Upah akan diberikan setelah yang bersangkutan menyelesaikan pekerjaannya. IW akan memberikan arahan kepada siapa ganja itu akan diberikan setelah sampai di Labuhanbatu Utara,” ujarnya.
Selanjutnya, tersangka dan berang bukti ganja diboyong ke Mako Satres Narkoba Polres Langkat untuk pemeriksaan lebih lanjut.
“Petugas masih mengembangkan kasus ini untuk menangka IW,” pungkasnya. [KM-03]














