BNN Musnahkan 82 Kg Sabu dan Ratusan Ribu Butir Ekstasi

JAKARTA, KabarMedan.com | Badan Narkotika Nasional (BNN) memusnahkan barang bukti 82 Kg sabu dan 107.837 butir ekstasi. Barang bukti narkotika yang dimusnahkan merupakan pengungkapan kasus periode September-November 2019.

Pemusnahan sabu dan ekstasi dilakukan dengan cara dibakar menggunakan mesin incinerator. Enam kasus ini berasal dari pengungkapan di sejumlah daerah di Indonesia.

“Hari ini BNN memusnahkan narkotika jenis sabu dan ekstasi dari hasil sitaan terhadap para tersangka jaringan internasional,” kata Deputi BNN RI Irjem Arman Depari kepada wartawan di kantor BNN, Cawang, Jakarta Timur, Senin (9/12/2109).

Arman mengatakan, 10 Kg sabu disita dari jaringan Malaysia-Medan. Dari kasus itu, BNN menangkap tiga tersangka, yaitu WT alias Ibnu, MR alias Fai, dan AJ alias Wanda.

Baca Juga:  SW Polisikan Mantan Pacar Diduga Sebarkan Video Syur Tanpa Izin

BNN menyita 19,528 gram sabu yang melibatkan oknum ASN Lapas kelas IIB Langsa berinisial D. Ia diamankan bersama istrinya NM.

Sabu itu disimpan di rumah tersangka di Dusun Petua Amin, Kecamatan Idi Rayeuk, Kabupaten Aceh Timur.

BNN juga menangkap dua tersangka berinisial YW alias dan AS alias Jek di kawasan Tambora, Jakarta Barat. Dari mereka disita 14,804 gram sabu dan 27.937 butir ekstasi.

BNN juga menyita 37,735 gram sabu dan 80 ribu butir ekstasi dari tiga tersangka SK alias Son, J alias Jamal dan SA alias Bay.

Baca Juga:  Polres Sergai Amankan 58 Orang Selama Operasi Antik 2026

“BNN juga menyita 554,5 gram sabu dari penangkapan seorang wanita berinisial A. Diketahui sabu yang dibawa A berasal dari India. A diperintah oleh warga negara Afrika berinisial F untuk mengambil paket tersebut,” ungkapnya.

Kasus terakhir adalah penyelundupan sabu dari Aceh menuju Jakarta. BNN mengamankan seorang pria berinisial MF dan barang bukti 106,68 gram sabu.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 114, Pasal 112 Jo Pasal 132. Undang-undang 35 tahun 2009 tentang Narkotika. [KM-03]