MEDAN, KabarMedan.com | Polisi menggagalkan penyelundupan 5 kg ganja asal Aceh yang akan dibawa ke Belawan. Seorang pelaku Saiful Amri (38) warga Dusun Bayu, Aceh Utara ditangkap, Rabu (18/12/2019).
Kapolres Langkat AKBP Doddy Hendrawan melalui Kasat Res Narkoba AKP Adi Haryono mengatakan, awlanya petugas mendapat informasi adanya seorang penumpang bus membawa ganja dari Aceh ke Medan.
Dari laporan itu petugas melakukan penyelidikan dan menghentikan bus Kurnia BL 7392 PB di depan Pos Lantas Sei Karang,di Jalan Lintas Medan-Aceh, Dusun Sidomulio, Desa Kwala Begumit, Kecamatan Stabat, Kabupaten Langkat sekitar pukul 06.00 WIB.
“Petugas lalu menggeledah barang bawaan penumpang dan menumkan 1 tas berisi 5 Kg ganja yang dibawa pelaku,” katanya.
Pelaku mengaku membeli ganja dari seorang laki-laki berinisial MD warga Aceh. Ganja tersebut dibeli dengan harga Rp500 ribu/Kg.
“Pelaku rencananya akan menjual ganja itu kepada seseorang di Belawan dengan harga Rp1,2 juta/kg,” jelasnya.
Selanjutnya, pelaku dan barang bukti ganja diboyong ke Satres Narkoba Polres Langkat guna pemeriksaan lebih lanjut. [KM-03]














