Polisi Tembak Pelaku Pemerasan dan Penganiaya Sopir Truk

MEDAN, KabarMedan.com | Polisi menangkap seorang pelaku kejahatan yang kerap meresahkan sopir truk di Belawan. Pelaku SA (35) warga Belawan ini terpaksa diberi tindakan tegas terukur karena melakukan perlawanan.

“Pelaku ditangkap sekitar pukul 05.00 WIB pagi tadi. Petugas memberikan menembak kaki pelaku karena saat ditangkap melakukan perlawanan,” kata Kapolres Pelabuhan Belawan AKBP Muhammad R Dayan, Rabu (25/12).

Dari pemeriksaan sementara, kata Dayan, pelaku kerap melakukan aksi pemerasan terhadap sopir truk yang melintas. Pelaku bahkan tidak segan-segan menganiaya warga setempat bila berani melaporkan aksinya kepada polisi.

Baca Juga:  Polres Sergai Amankan 58 Orang Selama Operasi Antik 2026

“Pelaku melakukan aksinya bersama rekannya yang masih DPO. Dari pelaku disita barang bukti pisau, baju korban dan sejumlah uang,” ujarnya.

Pelaku dipersangkakan dengan Pasal 368 Subsider 351 KUHPidana dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.

Aksi kejahatan pelaku terjadi pada 17 Desember 2019 sekitar 03.30 Wib. Saat itu, korban Ramadhona (33) yang mengemudikan truk bermuatan kayu rambung melintas di simpang Sicanang, Belawan.

Baca Juga:  Positif Gunakan Narkotika, 27 Orang Pengunjung Hiburan Malam di Sergai Diamankan

Pelaku dan rekannya menghadang truk yang dibawa korban. Di situ, korban ditodong pisau dan diminta untuk menyerahkan uang Rp20 ribu.

Karena tidak diberi pelaku memecahkan kaca samping truk menggunakan kayu. Akibatnya, serpihan kaca mengenai rusuk kanan korban sehingga robek. [KM-03]