Pelaku Pembunuhan di Kebun Tebu Hamparan Perak Ditangkap Polisi

MEDAN, KabarMedan.com | Polres Belawan mengungkap kasus pembunuhan terhadap korban Muhammad Ikhsan Ilahi (20) warga Desa Matang Lada, Aceh Utara namun berdomisili di Pasar II Barat, Marelan.

Tiga orang pelaku, yaitu Ridwan Ismail alias Iwan Mancung (44), Rahmad Ipong alias Ipong (62) dan Aris (31) ditangkap.

Kapolres Belawan AKBP M. R Dayan mengatakan, pengungkapan ini berawal dari penemuan sesosok mayat (awalnya Mr x) di perkebunan tebu PTPN II, Dusun 20 Desa Klumpang Kebun, Kecamatan Hamparan Perak, Deli Serdang pada 21 Desember 2019 pagi.

Baca Juga:  Sehari Empat Kecelakaan Terjadi di Sergai, Tiga Luka dan Dua Patah Kaki

“Dari olah TKP ditemukan 34 luka tusuk di beberapa bagian tubuh korban,” katanya, Senin (31/12/2019).

Petugas kemudian melakukan penyelidikan terhadap kasus tersebut. Dari hasil pemeriksaan 18 saksi dan gelar perkara, katanya, petugas menangkap ketiga pelaku.

Dayan mengatakan, para pelaku melakukan pembunuhan karena terjadi perselingkungan antara korban dengan saksi Rini Alpianti. Pelaku lalu merencanakan pembunuhan terhadap korban dengan menyuruh pelaku Aris alias Aseng dengan upah Rp4 Juta.

Baca Juga:  Polres Sergai Amankan 58 Orang Selama Operasi Antik 2026

“Motifnya perselingkuhan. Jadi korban berselingkuh dengan istri pelaku Ridwan. Pelaku Rahmad Ipong merupakan mertua dari Ridwan. Sementara Ridwan merupakan paman dari korban,” ungkapnya.

Saat ini petugas masih melakukan pengejaran terhadap satu pelaku lainnya yang masih DPO.

“Untuk para pelaku dipersangkakan melanggar Pasal 340 Subs 338 KUHPidana. Ancaman hukumannya adalah hukuman mati,” pungkasnya. [KM-03]