MEDAN, KabarMdedan.com | Seorang oknum Aparatur Sipil Negeri (ASN) ditangkap polisi karena kedapatan megantongi 1 paket sabu-sabu.

Informasi dihimpun, oknum ASN berinisial AA (43) warga Jalan Purwo, Kecamatan Delitua diketahui bertugas di Dinas Pertamanan Kota Medan.

Penangkapan berawal dari informasi adanya seorang pria yang kerap mengkonsunsumsi sabu. Dari infomrasi itu petugas melakukan penyelidikan.

Petugas mendapat informasi bahwa AA berada di sekitar Jalan STM, Kelurahan Sukamaju, Kecamatan Medan Johor diduga usai membeli sabu.

Baca Juga:  Kapolres Sergai Pasang Stiker Pemantul Cahaya ke Sejumlah Truk di Jalinsum Antisipasi Tabrak Belakang

“Dari informasi itu petugas bergerak cepat dan menangkap AA yang saat itu berada di pinggir Jalan,” kata Kasat Narkoba Polrestabes Medan AKBP Sugeng Riyadi melalui Kanit IdikII Iptu Rahmad Aribowo, Kamis (9/1/2020).

Petugas melakukan penggeledahan dan menemukan 1 paket sabu seberat 0.16 gram. “AA mengaku baru saja membeli sabu dari seseorang berinisial DD,” ujarnya.

Baca Juga:  Polres Sergai Bongkar Peredaran Pupuk Palsu dan Penyelewengan BBM Bersubsidi

Selanjutnya, barang bukti sabu dan AA dibawa ke Mapolrestabes Medan guna penyidikan lebih lanjut.

“Yang bersangkutan dipersangkakan dengan Pasal 112 Ayat (1) subs 127 Ayat (1) huruf (a) UURI Nomor  35 tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkasnya. [KM-03]

Berkomentarlah secara bijaksana, komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator.

Please enter your comment!
Please enter your name here