Kantongi 1 Paket Sabu, ASN di Medan Ditangkap

MEDAN, KabarMdedan.com | Seorang oknum Aparatur Sipil Negeri (ASN) ditangkap polisi karena kedapatan megantongi 1 paket sabu-sabu.

Informasi dihimpun, oknum ASN berinisial AA (43) warga Jalan Purwo, Kecamatan Delitua diketahui bertugas di Dinas Pertamanan Kota Medan.

Penangkapan berawal dari informasi adanya seorang pria yang kerap mengkonsunsumsi sabu. Dari infomrasi itu petugas melakukan penyelidikan.

Petugas mendapat informasi bahwa AA berada di sekitar JalanĀ STM, Kelurahan Sukamaju, Kecamatan Medan Johor diduga usai membeli sabu.

Baca Juga:  Positif Gunakan Narkotika, 27 Orang Pengunjung Hiburan Malam di Sergai Diamankan

“Dari informasi itu petugas bergerak cepat dan menangkap AA yang saat itu berada di pinggir Jalan,” kata Kasat Narkoba Polrestabes Medan AKBP Sugeng Riyadi melalui Kanit IdikII Iptu Rahmad Aribowo, Kamis (9/1/2020).

Petugas melakukan penggeledahan dan menemukan 1 paket sabu seberat 0.16 gram. “AA mengaku baru saja membeli sabu dari seseorang berinisial DD,” ujarnya.

Baca Juga:  Lansia Ditemukan Tewas Membusuk di Rumah Kontrakan

Selanjutnya, barang bukti sabu dan AA dibawa ke Mapolrestabes Medan guna penyidikan lebih lanjut.

“Yang bersangkutan dipersangkakan dengan Pasal 112 Ayat (1) subs 127 Ayat (1) huruf (a) UURI NomorĀ  35 tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkasnya. [KM-03]