MEDAN, KabarMedan.com | Dua orang pengedar narkoba ditangkap polisi. Salah satu pelaku tewas ditembak.
Kapolda Sumut Irjen Martuani Sormin mengatakan, penangkapan berawal dari informasi adanya peredaran narkoba di kecamatan Medan Labuhan.
Dari informasi itu petugas melakukan penyelidikan dan menangkap Y warga Komplek TKBM Kelurahan Sei Mati, Kecamatan Medan Labuhan pada Rabu (8/1) dini hari.
“Dari Y disita barang bukti 1.445 gram sabu, 120 butir ekstasi, 8 papan pil happy five, dua unit HP dan satu timbangan elektrik,” katanya di RS Bhayangkara Medan, Kamis sore (9/1/2020).
Saat diinterogasi Y mengaku bahawa mendapat barang haram itu dari DEN. Petugas melakukan pengembangan dan menangkap DEN.
“Dari tersangka DEN disita 4 bungkus sabu seberat 313 gram, 1.000 butir pil ekstasi, 1 timbangan digital, 1 unit HP dan dompet berisi uang Rp300 ribu,” ujarnya.
Saat dilakukan pengembangan, kata Martuani, DEN berupaya melarikan diri. Petugas pun memberikan tindakan tegas terukur ke pelaku.
“Pelaku meninggal dunia dalam perjalanan ke RS Bhayangkara Medan,” jelasnya.
Martuani mengatakan, total barang bukti yang disita adalah 1.748 gram sabu-sabu, 1.120 butir pil ekstasi dan 8 papan pil happy five.
Pelaku dipersangkakan dengan Pasal 114 ayat (2) subsider 112 ayat (2) UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman pidana hukuman mati atau penjara seumur hidup. [KM-03]














