MEDAN, KabarMedan.com | Polda Sumatera Utara melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Camat dan Sekretaris Kecamatan Babalan, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara.
“OTT dilakukan Tim dari Subdit lll Tipidkor Ditreskrimsus Polda Sumut di kantor Camat Babalan, Langkat pada Rabu (29/1),” kata Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Tatan Dirsan Atmaja, Kamis (30/1/2020).
Dalam OTT tersebut, kata Tatan petugas menangkap Camat Babalan Yafizham Parinduri, Sekcam Babalan Rosmiati, dan Kasi Terantib Kecamatan Babalan Rahmi Nurfadlina.
Mereka diduga telah melakukan tindak pidana korupsi berupa pemerasan terkait penerbitan surat rekomendasi camat untuk pengurusan Surat Ijin Mendirikan Bangunan (SIMB).
Petugas juga menyita barang bukti amplop putih bertuliskan ‘PT Mandiri Bersama Saudara’ berisi 50 lembar uang tunai pecahan Rp100 ribu atau total Rp5 juta dari tangan Rosmiati.
Selain itu, selembar surat Nomor: 648-03.R/BBL/2020 perihal Permohonan SIMB tanggal 29 Januari 2020 yang telah ditandatangani dariĀ Yafizham Parinduri, dan dari Rahmi disita satu berkas permohonan SIMB atas nama Yulial Fahri.
“Penyidik telah menaikkan status Camat dan Sekcam menjadi tersangka dalam OTT ini. Keduanya ditahan di Polda Sumut,” ujarnya.
Mereka dipersangkakan telah melakukan perbuatan yang diatur dan diancam dengan Pasal 12 huruf (e) UU No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1e KUHP. [KM-03]














