Pegawai Honorer di Tanjungbalai Ditangkap karena Memiliki Narkoba

MEDAN, KabarMedan.com | Seorang pria di Tanjungbalai, Sumatera Utara ditangkap petugas Polsek Datu Bandar, Polres Tanjungbalai.

Bukhori alias Kepin (25) warga Jalan Pattimura, Kota Tanjungbalai ini ditangkap dalam kepemilikan narkoba jenis sabu. Ia diketahui merupakan pegawai honorer di Tanjungbalai.

“Yang bersangkutan ditangkap di Jalan Kartini, Kecamatan Datuk Bandar, Kota Tanjungbalai pada Sabtu (1/2/2020). Yang bersangkutan merupakan pegawai honorer di Tanjungbalai,” kata Kapolres Tanjungbalai, AKBP Putu Yudha Prawira, Selasa (4/2/2020).

Baca Juga:  Lansia Ditemukan Tewas Membusuk di Rumah Kontrakan

Putu mengatakan, penangkapan berawal dari informasi bahwa di Jalan Kartini sering terjadi transaksi narkoba. Dari laporan itu petugas melakukan penyelidikan dan melakukan penangkapan.

“Bukhori ditangkap diduga saat sedang menunggu pembeli. Saat ditangkap pelaku sempat membuang bungkusan tersebut. Setelah di cek ternyata bungkusan yang dibuang adalah sabu,” ujarnya.

Baca Juga:  Resmi Dilantik, Pengurus GP Ansor Sergai 2025-2029 Berkomitmen Atasi Masalah Sosial dan Narkoba

Saat diinterogasi Bukhori mengaku bahwa sabu tersebut adalah miliknya. Petugas menyita barang bukti 0,55 gram sabu, 1 unit HP dan uang Rp75 ribu.

“Yang bersangkutan saat ini sudah dilimpahkan ke Satres Narkoba Polres Tanjungbalai. Pelaku dipersangkakan dengan Pasal 114 ayat (1) subs pasal 112 ayat (1) UU No 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkasnya. [KM-03]