Kembali Berulah, Residivis Kasus Pencurian Ditembak Polisi

MEDAN, KabarMedan.com | Iksan Kurnia (24) warga Jalan Teratai, Kecamatan Medan Polonia kembali berurusan dengan polisi. Iksan yang merupakan seorang residivis ini ditangkap dalam kasus pencurian dan pemberatan (Curat). Ia diberi tindakan tegas dan terukur karena melakukan perlawanan.

Kapolsek Medan Baru Kompol Martuasah Tobing melalui Kanit Reskrim Iptu Immanuel Ginting mengatakan, tersangka ditangkap setelah melakukan aksi pencurian di toko ponsel di Jalan Mawar, Sari Rejo, Kecamatan Polonia pada Sabtu (11/1/2020) lalu.

Baca Juga:  Praperadilan Ditolak PN Sei Rampah, Penetapan Tersangka Cabul Anak di Polres Sergai Sah

Di mana, tersangka mengambil 6 unit HP, uang Rp6 juta dan beberapa unit HP bersama rekannya Rio Amanda (34) yang sudah tertangkap sebelumnya.

“Aksi tersangka terekam CCTV toko milik korban Muliadi (32) warga Jalan Sunggal, Kecamatan Medan Sunggal,” katanya, Kamis (6/2/2020).

Korban pun melaporkan peristiwa itu ke polisi. Dari laporan korban petugas Polsek Medan Baru melakukan penyelidikan dan menangkap tersangka di kediamannya pada Rabu malam (5/2/2020).

Baca Juga:  Dua Pria Dibekuk Polisi Saat Transaksi Sabu di Sarang Narkoba Desa Kota Pari

Saat dilakukan pengembangan untuk mencari barang bukti lainnya, tersangka berusaha melarikan diri. Petugas memberikan tembakan peringatan ke udara namun tidak diindahkan tersangka.

“Petugas memberikan tindakan tegas terukur dengan menembak kaki tersangka,” ungkapnya.

Immanuel mengatakan, tersangka merupakan resedivis dalam kasus pencurian dan pemberatan (Curat) tahun 2018.

“Tersangka merupakan residivis kasus curat yang menjalani hukuman selama 18 bulan penjara di Rutan Tanjung Gusta hingga tahun 2019,” pungkasnya. [KM-03]

Berkomentarlah secara bijaksana, komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator.

Please enter your comment!
Please enter your name here