MEDAN, KabarMedan.com | Pelarian Party Pesta Oktoberto Simbolon (49) berakhir sudah. Tersangka kasus tindak pidana korupsi yang buron sejak 2018 ini ditangkap Tim Kejari Dairi dan Intelijen Kejati Sumut, Rabu (12/2/2020).
“Tersangka ditangkap di Jalan Timor, tepatnya di depan SLTP 37 Medan sekitar pukul 07.10 Wib,” kata Kasi Penerangan Hukum Kejati Sumut, Sumanggar Siagian.
Party Pesta Oktoberto Simbolon merupakan Kepala Bidang Keselamatan & Teknik Sarana Dinas Perhubungan Kabupaten Dairi dijadikan tersangka tindak pidana korupsi dalam pengadaan kendaraan angkutan air bermotor jenis kapal laut pada Dinas Kebudayaan, Pariwisata & Perhubungan Kabupaten Dairi pada 2008.
Kasus ini telah merugikan keuangan negara sebesar Rp 359.090.909. Ia ditetapkan sebagai tersangka sejak 2 Juli 2018. Sejak itu keberadaannya tidak diketahui.
“Sejak ditetapkan sebagai tersangka yang bersangkutan tidak pernah memenuhi panggilan penyidik Kejari Dairi, sehingga dimasukkan dalam DPO,” ujarnya.
Tersangka diamankan tanpa perlawanan. Selanjutnya, tersangka dibawa ke Kejati Sumut untuk diproses lebih lanjut.
“Setelah dilengkapi administrasi Tahap II dan penahanan, yang bersangkutan kemudian dibawa ke Rutan Tanjung Gusta Medan. Selanjutnya ia akan menjalani proses hukum atau persidangan di Pengadilan Tipikor Medan,” pungkasnya. [KM-03]














