MEDAN, KabarMedan.com | Sebanyak 8 orang ditangkap petugas Polsek Medan Kota dalam gerebek kampung narkoba (GKN) di Jalan Murtatuli, Kelurahan Hamdan, Kecamatan Medan Maimun.

8 orang yang ditangkap adalah Darwan Ginting (48), Yusni Malau (30), Didi (24), Dodi Syahputra (33), Erwin Syahputra Manurung (26), Furu (35), Rusli (42), dan Irwan (40).

Baca Juga:  Polres Sergai Bongkar Peredaran Pupuk Palsu dan Penyelewengan BBM Bersubsidi

Kanit Reskrim Polsek Medan Kota, Iptu Ainul Yaqin mengatakan, penggerebekan berawal dari infomasi tentang maraknya peredaran narkoba di lokasi tersebut. Dari informasi itu petugas mendatangi lokasi melakukan penggerebekan.

“Ada 8 orang yang ditangkap di lokasi,” katanya, Selasa (25/2).

Selain itu, petugas juga menyita barang bukti 4 buah bong berisi sabu, 3 buah mancis yang sudah di pasang jarum, dan 4 plastik klip kecil.

Baca Juga:  Kapolres Sergai Pasang Stiker Pemantul Cahaya ke Sejumlah Truk di Jalinsum Antisipasi Tabrak Belakang

“Saat ini para pelaku masih dalam pemeriksaan petugas,” pungkasnya. [KM-03]

Berkomentarlah secara bijaksana, komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator.

Please enter your comment!
Please enter your name here