Abang BeradikTerjerat Narkoba di Bintang Bayu, Sabu 5,11 Gram Diamankan

Abang Beradik Lepes dan Iyem Ditahan Satres Narkoba Polres Sergai Diduga Edarkan Sabu di Kecamatan Bintang Bayu (Humas Polres Sergai)

SERDANG BEDAGAI, KabarMedan.com | Polsek Kotarih, Polres Serdang Bedagai (Sergai) berhasil membekuk dua orang abang beradik diduga sebagai pengedar sabu di wilayah Kecamatan Bintang Bayu, Kamis (27/03/2024).

Kedua pelaku, Siliman alias Lepes (43) dan Juliana Lubis alias Iyem (39) diiamankan di Dusun II Desa Huta Durian, Kecamatan Bintang Bayu.

Dari tangan mereka, Polisi menyita barang bukti berupa 6 plastik klip transparan berisi kristal putih diduga sabu dengan total berat bruto 5,11 gram.

Menurut PS. Kasi Humas Polres Sergai, IPTU E. Sidauruk, penangkapan kedua tersangka berawal dari informasi masyarakat terkait maraknya peredaran sabu di Desa Huta Durian.

Baca Juga:  Hari ke 10 Operasi Patuh Toba 2024, Kejadian Laka Lantas dan Pelanggaran Menurun

Menindaklanjuti informasi tersebut katanya, Wakapolsek Kotarih IPDA Brimen memimpin tim untuk melakukan penyelidikan.

“Saat melakukan penyelidikan di Dusun II Desa Huta Durian, tim melihat Lepes membuang bungkusan plastik klip transparan”, ucapnya dalam keterangan ke media, Sabtu (30/03/2024)

Lalu lanjutnya, tim curiga dengan gelagatnya, dan langsung mengamankan Lepes dan memintanya mengambil kembali bungkusan plastik yang dibuangnya. Ternyata, setelah dibuka bungkusan plastik tersebut berisi kristal putih diduga sabu.

Saat diinterogasi, ucapnya, Lepes mengakui bahwa sabu tersebut diperolehnya dari adiknya, Iyem. Ia juga menyebut bahwa Iyem tinggal bersama orang tuanya di Dusun II Desa Huta Durian.

Baca Juga:  Polres Sergai Amankan Pelaku Judi KIM dalam Razia Pekat Toba 2024

Tim lalu melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan Iyem di kediaman orang tuanya. Di sana, tim menemukan 5 plastik klip transparan berisi kristal putih diduga sabu di dalam kamar tidur Iyem.

“Saat ini kedua tersangka sudah diserahkan ke Satnarkoba Polres Sergai guna menjalani proses hukum lebih lanjut”, terangnya.[KM-04]

Berkomentarlah secara bijaksana dan hindari menyinggung SARA. Komentar sepenuhnya menjadi tanggungjawab komentator.