Dimana, mobil pickup milik korban dicuri pelaku di Jalan Jamin Ginting, Simpang Pasar Baru, Kecamatan Medan Baru. Mendapat laporan itu, petugas melakukan penyelidikan dan menemukan mobil korban di daerah Pancur Batu. Petugas melakukan penyelidikan dan mengamankan pelaku Harmin Wijaya alias Asun.
“Berdasarkan pengakuan pelaku, petugas melakukan pengembangan dan mengamankan dua pelaku lainnya,” kata Kapolresta, Senin (4/4/2016).
Berdasarkan hasil interogasi, pelaku mengakui telah 30 kali melakukan aksinya di wilayah hukum Polresta Medan. “Saat ini kita masih melakukan pengejaran terhadap satu pelaku berinisial D,” jelasnya.
Salah satu pelaku bernama Terkelin merupakan residivis yang pernah ditangkap dalam kasus yang sama oleh Polsek Sunggal. “Pelaku juga mempunyai jimat agar sulit ditangkap,” pungkas Kapolresta. [KM-03]













