Ahok Ditetapkan Sebagai Tersangka Pemilik Pabrik Mesin Judi Jackpot

MEDAN, KabarMedan.com | Gunawan Kosasih alias Ahok (35), pemilik pabrik pembuatan mesin judi jackpot yang digerebek Unit Judi Sila Satreskrim Polresta Medan, dikediamannya Jalan Pukat V, Gang Pos, Lingkungan 11, Kelurahan Bantan Timur, Kecamatan Medan Tembung, pada Selasa (21/4/2015), ditetapkan sebagai tersangka.

“Setelah kita dilakukan pemeriksaan, Ahok kita tetapkan menjadi tersangka,” kata Kasat Reskrim Polresta Medan, Kompol Wahyu Bram, Kamis (23/4/2015)

Bram mengaku, pihaknya tetap mendalami kasus tersebut. Alasannya karena belum jelas tindak pidana apa yang bisa dikenakan terhadap pemilik usaha itu.

Baca Juga:  Musda ASTINDO Sumut, Pengurus Harus Membawa Organisasi Terbang Tinggi

“Sementara kita masih mempersangkakan pasal 104 Undang-undang (UU) Perdagangan, karena dalam produksinya usaha itu tidak memiliki merek sesuai yang sudah dijelaskan dalam UU tersebut dan diancam hukuman lima tahun penjara,” kata Bram.

Disinggung soal pekerja atau teknisi berinisial Farhat, yang turut diamankan saat penggrebekan, Bram menyatakan mereka telah memulangkannya sebab tidak terbukti melakukan tindak pidana.

“Farhat hanya pekerja,” jelasnya.

Diberitakan, unit Judi Sila Satreskrim Polresta Medan menggerebek sebuah rumah yang dijadikan tempat pembuatan mesin judi Jackpot di Jalan Pukat V, Gang Pos, Lingkungan 11, Kelurahan Bantan Timur, Selasa (21/4/2015) sore.

Baca Juga:  Kocar - Kacir Dikejar Polisi, Pengedar Sabu Nyemplung ke Parit

Dari situ, polisi mengamankan puluhan mesin jackpot siap jual, puluhan sedang diperbaiki dan ratusan yang akan dirakit, ribuan koin judi jackpot, dua unit televisi, CCTV, dan peralatan untuk merakit mesin judi jackpot.

Selain barang bukti, polisi juga mengamankan pemilik rumah Gunawan Kosasih alias Ahok (35) dan teknisinya bernama Farhat. [KM-03]

Berkomentarlah secara bijaksana dan hindari menyinggung SARA. Komentar sepenuhnya menjadi tanggungjawab komentator.